PILAR BEKASI.COM (Pondok Gede) – Kota Bekasi yang mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa terus berbenah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor izin pendirian reklame.
Untuk meningkatkan pendapatan dari sektor tersebut Wali Kota Bekasi DR. Rahmat Effendi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tri Adhianto, melakukan pemeriksaan mendadak terhadap reklame videotron yang terpasang di salah satu apartemen yang terletak di Jalan Caman, Kota Bekasi, Rabu, 17/5.
” Kebocoran pajak dari izin reklame ini sangat merugikan Kota Bekasi, karena pajak reklame tersebut adalah salah satu potensi yang dapat mendongkrak PAD Kota Bekasi, ” jelas Wali Kota Bekasi.
Ia juga memerintahkan kepada dinas terkait agar segera menindaknya, ” dalam 1 x 24 jam saya perintahkan dinas PUPR untuk mencopot videotron yang telah terpasang, karena ini adalah salah satu sektor yang menyebabkan kebocoran PAD Kota Bekasi, ” tegasnya.
Dilokasi yang sama Tri Adianto Kepala Dinas PUPR mengatakan sebelumnya wewenang pengawasan reklame ada di bawah Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umjm (DPPPJU). Namun, sejak terbentuknya Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016, wewenang pengawasan reklame pun berpindah tangan di bawah Dinas PUPR.
Tri Adhianto juga menjelaskan dari 1.175 titik reklame yang ada sudah kita turunkan secara paksa sebanyak 10 papan reklame. Namun ia memperkirakan masih ada sekitar 350 reklame serupa yang nanti akan kita turunkan secara paksa bila tak kunjung menyelesaikan kewajibannya.
“Untuk videotron ini sebelumnya sudah kita berikan surat peringatan 1, 2 dan 3 tetapi mereka belum juga merespon surat kita, maka sesuai arahan Wali Kota pada hari ini akan kita copot, ” ujar kepala Dinas PUPR.(Sapta)
