PILAR BEKASI.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Lodewyk Pusung, serta Wakil Kepala BGN Sonny Sondjaya.
Dadan mengenakan kaus berkerah warna hitam dan tangannya terborgol. Ketika keluar dari Gedung Bundar, Dadan langsung diserbu oleh awak media, tetapi Dadan langsung dibawa oleh petugas untuk masuk ke mobil tahanan.
Ia langsung digelandang ke mobil tahanan tanpa menyampaikan sepatah katapun kepada awak pers yang menunggu. Setelah Dadan, menyusul keluar sendiripsendiri tersangka lainnya Sonny Sanjaya dan Lodewijk Pusung yang sebelumnya menjabat wakil ketua BGN.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/26).
Untuk modus, Syarief menjelaskan bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra SPPG. “Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” katanya.
Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum.
Program tersebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 88 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Pada penyidikan, Kejagung menemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi persyaratan. Namun, yayasan tersebut tetap ditunjuk setelah diduga terjadi pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.
Penyidik menyebut yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan para tersangka dan memperoleh insentif miliaran rupiah.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief.
Selain itu, penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut diduga memengaruhi penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) sehingga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan mengandung mark up harga.
Berikut beberapa dugaan kasus pengadaan yang di-mark up oleh eks pimpinan BGN:
1 Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun .
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
3.Pengadaan 31.000 unit tablet.
4.Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengandung mark up harga.
Kejagung menyatakan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai kerugian negara hingga saat ini masih dalam proses penghitungan.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.(Red)
