PILAR BEKASI.COM (KOTA BEKASI) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membawa sejumlah dokumen hasil penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi. Dokumen tersebut akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembangunan MCK pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, usai penggeledahan di kantor Disdagperin Kota Bekasi, Senin (29/6/2026).
“Melakukan penggeledahan dimulai 11.00 sampai 17.00 Wib, Penggeledahan di beberapa titik yaitu Kantor Disdagperin dan Kantor UPT Bantargebang. Kita bagi beberapa tim dan berhasil membawa dokumen dikumpul disini. Akan dijadikan sebagai alat bukti,” terang, Ryan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik pungli tersebut diduga tidak hanya terjadi di Pasar Bantargebang, tetapi juga merambah sedikitnya empat pasar tradisional yang berada di bawah pengelolaan Disdagperin Kota Bekasi.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya pungutan uang sewa kios dan lapak pedagang yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Dana tersebut justru diduga mengalir ke kantong pribadi sejumlah oknum pejabat di lingkungan Disdagperin, mulai dari tingkat kepala bidang hingga dugaan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi.
Hingga kini, Kejari Kota Bekasi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap besaran aliran dana, pihak-pihak yang menikmati hasil pungli, serta potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan daerah.
Selain kantor Disdagperin, penyidik juga melakukan penggeledahan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Bantargebang guna mencari dokumen dan alat bukti yang dapat mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. (ASW)
