Termohon Mangkir Alasan Surat Tugas, Sidang Praperadilan Kasus SP3 Rumah Lambok Nababan Ditunda

PILAR BEKASI.COM (KOTA BEKASI) – Sidang perdana permohonan praperadilan dengan Nomor Register 9/Pid.Pra/2026/PN Bks resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin (29/6/2026). Namun, persidangan yang dinakhodai oleh Hakim Ketua Majelis Fahzal Hendri, S.H., M.H., dan Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H. ini terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran pihak termohon.

​Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Lambok Nababan melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Bilher Situmorang, S.H., Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H.

​Langkah hukum ini diambil sebagai reaksi atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah milik pemohon (Lambok Nababan) yang dinilai janggal.

​Alasan Administrasi, Pihak Polres Metro Bekasi Kota Tak Hadir

​Meskipun sempat molor sekitar satu jam dari jadwal yang ditentukan, persidangan tetap dibuka. Sayangnya, pihak termohon yaitu Kapolres Metro Bekasi Kota cq. Kasat Reskrim cq. Penyidik Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota, tampak absen di ruang sidang.

​Informasi yang dihimpun, ketidakhadiran pihak kepolisian dikarenakan alasan administratif yang belum rampung. Pihak termohon mengaku belum mengantongi surat kuasa hukum maupun Surat Perintah Tugas (Sprint) resmi untuk menghadiri persidangan tersebut.

​Merespons ketidakhadiran termohon, Majelis Hakim mengambil keputusan tegas untuk menunda persidangan.

​”Sidang praperadilan ini ditunda dan akan dijadwalkan ulang pada Senin, 6 Juli 2026 mendatang,” ujar Hakim Ketua di persidangan.

​Kuasa Hukum: SP3 Cacat Formil dan Materiil, Kami Kawal Sampai Tuntas!

​Ditemui usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang, S.H., menyayangkan penundaan ini namun menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan. Ia menilai, penerbitan SP3 dalam kasus kliennya telah mencederai hukum acara.

​”Kami mengajukan praperadilan ini karena SP3 yang dikeluarkan (oleh penyidik) dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan dalam KUHAP,” tegas Bilher di PN Kota Bekasi.

​Bilher menambahkan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan hak warga negara dalam mencari keadilan yang hakiki.

​”Prinsipnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Untuk itu, sidang ini akan kami kawal secara terbuka hingga tuntas,” pungkasnya.

​Pihak pemohon berharap pada persidangan lanjutan pekan depan, pihak Polres Metro Bekasi Kota dapat hadir sehingga proses praperadilan ini bisa segera membedah kejelasan hukum dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi klien mereka.(Red)