PILAR BEKASI.COM (GARUT) – Satuan Lalu Lintas Polres Garut terus menggencarkan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta menjaga kenyamanan masyarakat. Jumat (31/07/2026)
Penindakan Pelanggaran dilaksanakan di sejumlah titik perkotaan dan wilayah rawan pelanggaran penggunaan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Kabupaten Garut.
Sasaran utama dalam kegiatan tersebut adalah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau standar yang kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat saat berkendara maupun saat memasuki pemukiman.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil mengamankan sementara sebanyak sembilan unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Seluruh kendaraan tersebut diamankan di Mapolres Garut untuk dilakukan proses penggantian knalpot standar.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Luky Martono mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar selalu menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Selain menjaga kenyamanan lingkungan, hal ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas,” ujar AKP Luky M saat ditemui awak media.
Melalui kegiatan tersebut, kehadiran personel Polri di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menekan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Polres Garut akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Garut.(Aldi)
