PILAR BEKASI.COM (SOLO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo. Pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Surakarta sebagai bagian dari penyidikan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Etik Suryani.
Selain Eko, penyidik turut meminta keterangan beberapa pejabat Pemkab Sukoharjo, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Tri Tuti Rahayu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Suprapto, Kepala Bakesbangpol Budi Santoso, ajudan bupati periode 2019-2020 Danie Sulistiyaningrum, Staf Ahli Bupati Feriyanti Suminto, serta seorang pihak swasta bernama Erwan Triawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan. **”Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Surakarta,”** kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/26).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Juli 2026. Selain Etik Suryani, penyidik telah menetapkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan melalui pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah hingga 40 persen, serta adanya setoran rutin dari sejumlah OPD menjelang pemberian tunjangan hari raya (THR). Nilai dugaan aliran dana dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp2,93 miliar sepanjang 2021-2026, dan penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. (Rhizal Anggoro)
