PILAR BEKASI.COM (Rawalumbu) – Pemerintah Kota Bekasi dalam Hal ini Wali Kota Bekasi Dr.Rahmat Effendi akan membebaskan retribusi PSU masjid dan musholla atau rumah ibadah lainnya termasuk didalamnya sarana serta prasarana pendidikan non profit lainnya di Kota Bekasi.
Hal ini disampaikan Wali Kota Bekasi Dr.Rahmat Effendi saat berdialog langsung dengan pengurus yayasan Masjid Baitul Jihad yang juga mengelola pendidikan gratis dari tingkat Sekolah Dasar (SD),Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Baitul Jihad yang berada di Perumahan Kemang Pratama 5 pagi tadi.
Selain itu pun pria yang akrab disapa bang pepen mengatakan bahwa pemanfaatan kekayaan daerah berupa tanah yang digunakan untuk sarana sosial termasuk tempat peribadatan akan memdapat perlakuan khusus terkait retribusi sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
Lebih lanjut ia mengatakan rumah Ibadah dan pengelola pendidikan non profit dapat mengajukan surat permohonan pembebasan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah kepada Wali Kota Bekasi dengan syarat adminstrasi sesuai aturan yang berlaku.”Lahan PSU yang dipakai untuk kegiatan non profit termasuk didalamnya rumah ibadah seperti masjid,gereja,kelenteng dan lain sebagainya harus dibebaskan dari beban retribusi,ini bagian dari komitmen saya dan Ustad Ahmad syaikhu sebagai kepala daerah yang berdiri di semua agama dalam memberikan kemudahan masyarakat dalam beribadah kepada tuhannya”jelas Wali Kota Bekasi tersebut.
Dirinya juga menjelaskan bahwa sarana prasarana pendidikan non profit seperti yayasan Baitul Jihad ini sudah tidak lagi memikirkan sewa pemanfaatan lahan pemerintah tersebut.”Ini akan mendorong program orangtua asuh yang akan fokus pada pembiayaan pendidikan kaum duafa.Bisa dilihat anak-anak disini juga dapat berprestasi dengan pendidikan gratis,jadi Yayasan non profit ini tidak dibebankan lagi dengan retribusi PSU yang ada,semua akan menjadi ibadah kita semua kepada Allah SWT”jelas Rahmat Effendi.
Prasarana lingkungan, Fasum dan Fasos yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, hak, wewenang dan tanggungjawab pengurusannya beralih sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah.Pemerintah Kota Bekasi sendiri telah mengatur pembebasan Retribusi PSU Rumah Ibadah dan Sarana Prasarana Pendidikan Non Profit yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi.(Sapta)
