PILAR BEKASI.COM (Bekasi Selatan) – Wali Kota Bekasi Dr.Rahmat Effendi pada hari Senin pagi (13/2/2017) menerima 478 guru Non PNS yang bertugas di SMA dan SMK Kota Bekasi terkait alih kelola sekolah Menengah Atas ke Provinsi Jawa Barat per-1 Januari 2017 kemarin pondopo Pemerintah Kota Bekasi.
Sebanyak 478 guru TKK mendatangi kantor Walikota Bekasi,mereka ingin tahu kejelasan status mereka di Kota Bekasi.”Selain itu mereka juga meminta Walikota Bekasi mengambil kebijakan atas perubahan tersebut.”
Dalam kesempatan tersebut Walikota Bekasi Dr.Rahmat Effendi mengatakan persoalan pengelolaan SMA dan SMK yang di ambil alih oleh Provinsi Jawa Barat pada Januari 2017 kemarin, sudah bukan kewenangan Pemkot Bekasi,termasuk persoalan honor.”Kewenangan itu sekarang bukan di saya lagi,akan tetapi sudah menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat,” terang Wali Kota Bekasi kepada 478 guru Non PNS yang bertugas di SMA dan SMK Kota Bekasi,Senin (13/2/2017).
Menurut Rahmat Efendi yang bisa melakukan serta menentukan pilihan dengan membuat pernyataan memilih mengabdi di Kota Bekasi atau mengabdi sebagai guru di Provinsi Jawa Barat adalah diri kalian sendiri.
Ia pun meminta para guru Non PNS itu membuat pernyataan dan mengirimkan Curiculum Vitae (CV),untuk menentukan pilihan.”Saya minta hari kamis, data kalian sudah ada di meja saya,tentukan pilihan kalian mau dimana,sebab semuanya ini yang menentukan pilhan itu kalian”tandasnya.
Sementara itu Kordinator Guru tersebut Dadan S.Pd mengatakan mereka masih menginginkan mengabdi di Sekolah SMA/ SMK di Kota Bekasi.” Kami masih mau menjadi pegawai di Pemkot Bekasi,kami berharap perlindungan Wali Kota Bekasi.” Harap Dadan.(Sapta)
