Tersangka Penembak Roket Suar  di Stadion Patriot Candrabhaga,Diamankan Polisi

PILAR BEKASI.COM (Bekasi Selatan) – ARP alias Rico (25) tersangka penembak roket suar  di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi,Jawa Barat,yang menewaskan Catur Juliantono (33) setelah laga pertandingan persahabatan antara Timnas Indonesia melawan Fiji Sabtu (2/9) petang.

Rico yang merupakan karyawan swasta ini diamankan polisi, Senin (4/9/2017) dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB, dari rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bachtiar, mengatakan,Rico telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyalakan Rocket Flare (petasan) yang mengenai wajah hingga menewaskan supporter Timnas,Catur Juliantono,warga Klender,Jakarta Timur usai laga persahabatan antara Indonesia vs Fiji di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, pada Sabtu (2/9/2017) lalu.

Dia menjelaskan,ARP (25) ditangkap pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB.ARP merupakan pegawai swasta, warga Cimuning,Mustika Jaya,Kota Bekasi.

Saat ditangkap, kata Hero, ARP masih menyimpan satu hand flare yang belum digunakan dan mengaku membelinya secara online.

Menurut Hero, ARP ditangkap berdasarkan tayangan video yang diunggah warga.

“Setelah mendapat titik terang tersangka dan kemudian klarifikasi ke pendukung lainnya tadi malam kami amankan,” kata Hero.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ARP mengaku ingin melihat kondisi catur saat kejadian. Namun, dia hanya sempat melihat Catur saat dibawa masuk ke mobil ambulans.Setelah itu, kata Hero, ARP sempat menginap di rumah saudaranya, dan ditangkap polisi tidak lama setelah pulang ke rumahnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi antara lain potongan pipa sepanjang sekitar 20 cm yang terbakar sebagian, sebuah selongsong rocket flare, sebuah penutup rocket flare, dan dua pemantik rocket flare serta hand flare.

Selain itu, polisi menemukan sebuah hand flare yang belum terpakai, sebuah kaca mata milik pelaku, sepasang sepatu pelaku warna putih merek Adidas, sebuah ponsel,sepotong celana jeans, dan satu kaus bernoda darah.

ARP terancam Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Catur meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Mitra Keluarga yang lokasinya tidak jauh dari stadion. Jenazah Catur dimakamkan pukul 11.00 WIB di TPU Kampung Sumur, Minggu (3/9/2017),pungkasnya.(Susi)