PILAR BEKASI.COM (Medansatria) – Pemerintah Kota Bekasi akan mengevaluasi perizinan baik yang sudah diterbitkan maupun yang belum hal ini disampaikan oleh Wali Kota Bekasi DR.Rahmat Effendi pada saat melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) disejumlah titik investasi di Kota Bekasi,Kamis, (20/4/2017).
Sidak yang dilakukan ini adalh bentuk kewajiban pemerintah terhadap pengakkan aturan yang ada yang dampak dari rekomendasi tersebut langsung dirasakan oleh masyarakat.
” Evaluasi bukan berarti kita main saklek – saklekan tetapi kita tetap harus melakukan law enforcement yang dikaji dari aspek teknisnya,amdalnya, banjirnya jika bangun ditempat tersebut ada dampak nya tidak ke masyarakat, ” Jelasnya.
Ia menuturkan perizinan diterbitkan pada saat tata ruang dan detail nya sudah ada,jika ada masyarakat yang tidak setuju atau menolak apa yang telah diterbitkan oleh pemerintah silahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Orang berinvestasi,Ia menambahkan, memerlukan jaminan hukum pada saat mereka menanamkan uangnya disini diperlukan jaminan sehingga tidak berimplikasi negative terhadap image kota bekasi.
2.6 juta apa bila ada implikasi image rush yang tidak baik itu implikasi sosialnya sangat luar biasa,” kestabilan ekonomi harus dijaga,” pungkasnya.
Apabila jaminan hukum dan kepastian nya dapat dipertanggung jawabkan, otomatis ekonomi naik,lapangan pekerjaan terbuka lebar.
Di akhir sidak Wali Kota Bekasi mengatakan,haruslah ada penegakan hukum yang jelas jika tidak memenuhi rekomendasi cabut izinnya jika memenuhi haru lah diberikan penghargaan,”kalau perlu kita akan lombakan ke tingkat nasional,” pungkasnya. (Sapta)
