PILAR BEKASI.COM (KOTA BEKASI) – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang Kota Bekasi akan menertibkan 88 bangunan rumah dan kios yang ada di Jln. Tanafit, Keluraha Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.
Kepala Bidang Pertiban Dinas Tata Ruang Perintah Kota Bekasi,Bambang Normawan Putra mengatakan sebanyak 88 bangunan akan kita ditertibkan selama tiga hari mulai Selasa besok, tanggal 6 Oktober 2026.
”Sebelum melakukan kita melakukan penertiban,surat peringatan telah diberikan dan melakukan sosialisasi dengan cara humanis kepada pihak yang akan terdampak.”ungkap pria yang pernah menjabat Kepala Bidang di Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Senin (5/10/26) kepada awak media.
Bambang pun menjelaskan pembongkaran dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan pengukuran bidang tanah yang akan dibongkar dengan cara melibatkan Kantor Pertahanan Kita Bekasi guna memastikan konsekuensi pembongkaran,tegasnya.
”Untuk ukuran luas bidang tanah yang akan ditertibkan dari garis sepadan jalan, 10-12 meter,yang awalnya 12 meter, tapi kemaren berdasarkan kesepakatan dengan Pengelolaan Sumber Daya Air (PPSDA) dan keterbatasan dana menjadi 10 m, tentu sesuai dengan kesepakatan saja”,pungkasnya.(ASW)
