Pembungkaman Wartawan? Insan Pers Bekasi Raya Siapkan Aksi Damai, Desak Pemkab Bekasi Turun Tangan

PILAR BEKASI.COM (KOTA BEKASI) — Dugaan pengusiran dan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat melakukan konfirmasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memicu reaksi dari sejumlah organisasi dan insan pers di Bekasi Raya.

Insiden yang disebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026 itu kini menjadi perhatian kalangan jurnalis. Mereka menilai persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut hubungan antara wartawan dan pejabat publik, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik.

Peristiwa bermula ketika sejumlah wartawan mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi terkait informasi yang akan diberitakan. Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh keberimbangan informasi atau cover both sides.

Namun, menurut keterangan wartawan yang berada di lokasi, terjadi dugaan pengusiran terhadap salah seorang jurnalis, Himsan Indra Simare-mare dari media Pos Keadilan.

Himsan disebut datang bersama dua jurnalis lainnya. Meski telah memperoleh izin masuk dari asisten kepala dinas, ia mengaku tetap diminta meninggalkan ruangan oleh Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait.

Situasi kemudian berkembang setelah kepala dinas disebut memberikan sejumlah ucapan yang dinilai oleh pihak wartawan merendahkan martabat profesi jurnalistik.

Himsan selanjutnya dikabarkan telah berkonsultasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dinilai Menyangkut Kemerdekaan Pers

Insan pers Bekasi Raya menilai tindakan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik perlu mendapat perhatian serius. Mereka mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki landasan hukum dan kode etik, termasuk hak wartawan memperoleh informasi serta melakukan konfirmasi kepada narasumber.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, mengatakan proses konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.

“Konfirmasi dilakukan wartawan agar berita berimbang. Kami meminta Pemkab Bekasi dan instansi terkait segera memeriksa kejadian ini. Klarifikasi dan langkah Pemkab Bekasi sangat ditunggu demi menjaga marwah profesi wartawan,” ujar Ade Muksin dalam konferensi pers di Gedung Biru PWI Bekasi Raya, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, hubungan antara pemerintah dan pers semestinya dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan profesional.

Pers, kata dia, merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi dan memiliki fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang berdasarkan fakta serta kepentingan publik.

Insan Pers Bersatu, Aksi Damai Disiapkan

Buntut persoalan tersebut, sejumlah organisasi dan elemen pers di Bekasi Raya sepakat melakukan konsolidasi. Mereka juga merencanakan aksi damai di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Aksi tersebut dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Koordinator aksi, Paulus Simalango, S.H., yang juga Pemimpin Redaksi Liputan Berita 7, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai sekaligus meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap persoalan yang terjadi.

“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai. Yang kami perjuangkan adalah penghormatan terhadap profesi wartawan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik,” kata Paulus.

Setidaknya terdapat tiga tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.

Pertama, meminta adanya klarifikasi terhadap dugaan pengusiran, intimidasi, maupun ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Kedua, meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Ketiga, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap etika pelayanan publik maupun penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Desak Pemkab Bekasi Tidak Diam

Kalangan pers juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak melihat persoalan tersebut semata sebagai konflik antara individu wartawan dengan pejabat.

Mereka berharap pemerintah daerah dapat memastikan setiap pejabat publik memahami bahwa kantor pemerintahan merupakan ruang pelayanan publik yang harus mengedepankan sikap terbuka, profesional, dan menghormati masyarakat maupun insan pers.

“Ini bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut bagaimana seorang pejabat publik merespons kerja jurnalistik. Wartawan datang untuk meminta konfirmasi, bukan mencari masalah,” ujar Paulus.

Insan pers Bekasi Raya menegaskan aksi yang disiapkan bukan untuk mengganggu pelayanan pemerintahan maupun menciptakan konflik, melainkan menyampaikan aspirasi terkait perlindungan kerja jurnalistik.

Mereka juga meminta persoalan tersebut diselesaikan secara proporsional dengan terlebih dahulu memeriksa keterangan seluruh pihak yang terlibat.

Menunggu Penjelasan Kadis LH

Hingga berita ini disusun, dugaan pengusiran dan ucapan yang disebut merendahkan wartawan tersebut masih menjadi versi dari pihak jurnalis yang merasa dirugikan. Penjelasan dari Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait, maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi diperlukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

Kalangan pers berharap persoalan tersebut dapat segera diklarifikasi secara terbuka sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Bagi insan pers Bekasi Raya, persoalan ini menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Sebaliknya, kerja jurnalistik harus dijalankan berdasarkan fakta, kode etik, dan kepentingan publik—sementara pejabat publik juga diharapkan memberikan ruang yang layak bagi wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.

Aksi damai pada 15 Oktober mendatang pun kini menjadi perhatian, terutama terkait respons Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap tuntutan insan pers dan penyelesaian atas dugaan insiden di Kantor DLH Kabupaten Bekasi tersebut.(Rls/ASW)