Kasus THL Karanganyar Masuk Tahap Penuntutan

PILAR BEKASI.COM (KAB KARANGANYAR) – Proses hukum dugaan penipuan berkedok penerimaan tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar telah menyerahkan tersangka berinisial MH beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Kanit III/Tipidkor Satreskrim Polres Karanganyar Iptu Anjar Wardoyo mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. “Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya surat P21, kami melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Karanganyar sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Anjar.

Meski telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan. Menurut Anjar, mekanisme penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) tidak dapat diterapkan secara otomatis karena harus memenuhi ketentuan formil maupun materiil. “Masih ada beberapa persyaratan yang menurut penyidik belum terpenuhi, sehingga perkara ini tetap kami lanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Dalam perkara tersebut, baru tersangka MH yang memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan. Sementara itu, berkas perkara tersangka lainnya yang berinisial S masih berada di tangan penyidik untuk dilengkapi setelah jaksa memberikan petunjuk melalui surat P-19. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas tersebut akan kembali diserahkan kepada kejaksaan untuk diteliti.

Sementara itu, kuasa hukum MH, Fatur Sidik, berharap perkara kliennya masih dapat diselesaikan melalui Restorative Justice. Ia menegaskan kerugian korban sebesar Rp80 juta telah dikembalikan seluruhnya dalam dua tahap dan kedua belah pihak telah berdamai. “Harapan kami, karena kerugian sudah dipulihkan dan korban maupun klien kami telah saling memaafkan, perkara ini dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Fatur. Menurutnya, pengembalian dana baru dapat dilakukan setelah kliennya memiliki kemampuan finansial untuk melunasi seluruh kerugian korban. (Rhizal Anggoro)