GMKI Cabang Kota Bekasi Gelar Aksi Damai di Kemenag Kota Bekasi

PILAR BEKASI.COM (KOTA BEKASI) – Seruan untuk menolak segala bentuk intoleransi kembali disuarakan di Kota Bekasi.Mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kota Bekasi, menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani No.11, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (31/7/2025).

Lewat aksi damai tersebut, mereka datang membawa spanduk,poster bertuliskan pesan-pesan damai dan ajakan menjaga kerukunan antarumat beragama dan panji organisasi. Aksi dilakukan secara tertib dengan orasi bergantian lewat pengeras suara.

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap meningkatnya kasus intoleransi yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Isu tersebut ramai menjadi sorotan publik, terutama di media sosial, setelah muncul sejumlah kasus yang dinilai menghambat kebebasan beragama dan beribadah.

Dalam orasinya, Ketua GMKI Cabang Kota Bekasi, Geraldo Aritonang, menegaskan bahwa kebebasan menjalankan ibadah adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi. Ia menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk pembatasan beribadah yang bersifat diskriminatif.

“Ibadah adalah hak dasar setiap warga negara. Tidak seharusnya dibatasi oleh perizinan yang bersifat diskriminatif. Toleransi tidak membutuhkan syarat. Kami mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Agama, agar bersikap tegas terhadap segala bentuk tindakan intoleransi yang masih terjadi,” ungkapnya Geraldo lantang.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kristen dari Kemenag Kota Bekasi,Manik menyampaikan dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan mahasiswa.

“Kami mendukung aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa. Awalnya kami sempat terkejut karena tidak mengetahui konteks masalah yang diangkat, yang ternyata berkaitan dengan peristiwa intoleransi di daerah lain, tepatnya di Padang,” katanya kepada awak media, Kamis (31/7/25).

Lebih jauh,Manik mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Agama akan menindaklanjuti dan merespons aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

“Aksi ini menjadi pengingat pentingnya komitmen seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk menjaga nilai-nilai kebinekaan dan menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi,” tutup Manik. (ASW)