PILAR BEKASI.COM (KOTA BEKASI) – Wali Kota Bekasi mengambil langkah tegas menyusul ditemukannya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan kelalaian penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pedagang kaki lima (PKL) di Plaza Patriot Chandrabhaga.
Sejumlah pejabat wilayah hingga komandan regu resmi dibebastugaskan sementara selama satu minggu, terhitung sejak Senin (24/8/2026).
Kelima pejabat tersebut dibebastugaskan sementara agar dapat fokus menjalani pemeriksaan terkait dugaan pungutan Rp 5.000 terhadap sejumlah pedagang di kawasan tersebut.
Kelima pejabat yang dibebastugaskan dan diminta berkantor di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi selama tujuh hari kerja, yakni Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya,Lurah Kayuringin Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno,dan Danru Satpol PP Eko Sunarto.
Menurut Tri, selama proses pemeriksaan berlangsung, tugas kelima pejabat tersebut untuk sementara akan dialihkan kepada pejabat pengganti.
Sanksi disiplin ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Bekasi pada Sabtu (22/8/2026) malam. Dalam sidak tersebut, Wali Kota menemukan puluhan PKL berjualan tidak pada tempatnya di kawasan Plaza Candrabhaga—fasilitas publik yang seharusnya difungsikan untuk olahraga dan ruang aktivitas warga.
”Regulasinya jelas, Plaza Candrabhaga adalah tempat olahraga dan aktivitas publik. Untuk PKL sendiri sudah ditetapkan titik-titiknya agar seragam dan tertib. Jangan sampai sampahnya berantakan dan membuat warga tidak nyaman,” ujar Wali Kota Bekasi dalam amanatnya, Senin (24/8/2026).
Dugaan Pungli Berkedok Uang Kebersihan
Selain persoalan ketertiban, Wali Kota menyoroti pengakuan sejumlah pedagang yang mengaku tetap berjualan di area terlarang karena telah menyetorkan sejumlah uang, termasuk kutipan uang kebersihan sebesar Rp5.000.
”Itu sudah dalam bentuk pernyataan pedagang. Mereka mengaku berhak berada di sana karena sudah bayar. Makanya saya minta Inspektorat dan BKPSDM mendalami: oleh siapa, bagaimana pengumpulannya, dan apakah aliran dana tersebut sampai ke pimpinan unit kantornya,” tegas Wali Kota.
Ia menekankan bahwa pembayaran uang kebersihan bukan bererti memberi izin kepada pedagang untuk melanggar aturan K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban) maupun mengotori area publik.
Pemeriksaan Maraton 1×24 Jam untuk mempercepat penanganan kasus, Wali Kota menginstruksikan Inspektorat dan BKPSDM menyelesaikan pemeriksaan secara menyeluruh dalam kurun waktu satu minggu. Selama pejabat definitif dibebastugaskan, tugas-tugas rutin pelayanan publik akan dijalankan oleh pejabat sementara (Plt).
”Saya minta pemeriksaannya cepat, kalau perlu 1×24 jam, agar minggu depan kita sudah bisa mengambil keputusan dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran serta tugas pokok fungsi masing-masing,” pungkasnya.(ASW)
