Caption : Pondok pesantren (ponpes) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo yang digeledah penyidik Polda Jateng terkait kasus penyerangan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo.(Foto: istimewa)
PILAR BEKASI.COM (SOLO) – Mabes Polri resmi menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga pejabat Satreskrim Polres Sukoharjo terhitung mulai Senin, 2 November 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul sorotan publik atas dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik saat menggelar operasi penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Sukoharjo.
Tiga pejabat lain yang turut dinonaktifkan yakni Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP. Saat ini, keempat personel tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penonaktifan dan pemeriksaan internal ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas aparat.
“Keempat personel saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran,” ujar Trunoyudo, Senin (2/11/2026).
Latar Belakang Penggeledahan dan Kasus Pidana
Penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran tersebut sebelumnya berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Operasi mendadak tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan perusakan, pengancaman, dan pembakaran warung makan di Sukoharjo yang terjadi pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menahan satu tersangka berinisial S dan tengah memburu terduga pelaku lain berinisial I. Upaya pencarian terhadap I inilah yang mengarahkan kepolisian untuk menggeledah area pesantren.
Namun, waktu pelaksanaan penggeledahan pada dini hari serta tata cara operasi di lingkungan lembaga pendidikan putri memicu kritik tajam. Pihak pengasuh dan publik menilai tindakan polisi menimbulkan trauma serta dampak psikologis mendalam bagi para santriwati.
Mutasi Pimpinan dan Pendampingan Psikologis
Menanggapi keluhan masyarakat, Mabes Polri langsung menunjuk AKBP Indra Maulana Saputra—yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali—untuk menggantikan posisi AKBP Andika Dharma Sena sebagai Kapolres Sukoharjo. Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Di sisi lain, guna memulihkan kondisi emosional para santri, Polda Jawa Tengah telah menerjunkan tim untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) di Ponpes Hamalatul Quran.
Sementara proses penegakan kode etik terhadap empat personel ditangani Divpropam Mabes Polri, penyidikan kasus utama terkait perusakan dan pembakaran warung makan tetap dilanjutkan secara paralel di Polda Jawa Tengah. Publik kini menanti hasil pemeriksaan transparan dari Mabes Polri guna memastikan perlindungan hak-hak masyarakat serta penegakan hukum yang profesional. (Rhizal Anggoro)

