Atasi Penyempitan Aliran Sungai,Pemkot Bekasi Tertibkan 40 Bangunan Liar di Bantaran Kali Harun

PILAR BEKASI.COM (KOTA BEKASI) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai melakukan penertiban terhadap 40 bangunan di sepanjang bantaran Kali Harun, Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Senin (24/8/2026). Langkah tegas ini diambil dalam rangka normalisasi aliran sungai serta penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

​Penertiban di wilayah RT 07/RW 13 tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pondok Melati,Cecep Miftah Farid, S.STP., M.Si. bersama jajaran instansi terkait dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala Dinas Tata Ruang (Kadistaru) Kota Bekasi, Arief Maulana, mengatakan puluhan bangli itu ditertibkan demi mengembalikan fungsi hidrologis dan menata lingkungan secara berkelanjutan

Selain itu, upaya ini menjadi bagian dari mengatasi penyempitan aliran sungai sekaligus membuat kawasan menjadi ruang publik yang rapi dan bermanfaat.

“Saat ini lebar Kali Harun tersisa hanya sekitar 1–1,5 meter. Kami akan mengembalikannya ke batas asli hingga mencapai lebar 4 meter. Setelah area bersih, lokasi langsung ditata: disiapkan jalur pejalan kaki, ruang terbuka hijau, lengkap dengan fasilitas tempat duduk dan penerangan jalan yang memadai,” kata Arief saat dikonfirmasi pilarbekasi.com Senin (24/8/26).

Ia pun menjelaskan, dalam proses penanganan juga dilakukan secara sangat hati-hati.

Sebab di lokasi ditemukan enam bangunan yang menyertakan bukti sertifikat.

Berkaitan hal itu, pihak berwenang kemudian menyerahkan perkara ini ke ranah hukum untuk diselesaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Bahkan surat mandat dari Wali Kota sudah diserahkan ke BPN bulan lalu. Proses verifikasi riwayat kepemilikan sedang berjalan. Kami menghormati proses hukum dan menunggu hasil kepastiannya,” jelasnya.

Dilokasi Camat Pondok Melati,Cecep Miftah Farid, S.STP., M.Si.menjelaskan bahwa puluhan bangunan yang ditertibkan berdiri di atas lahan milik negara di bawah PJT II. Sebelum eksekusi dilakukan, proses sosialisasi dan tahapan teguran telah berjalan sesuai prosedur.

​”Dinas Tata Ruang didampingi pihak kecamatan dan kelurahan sudah mensosialisasikan hal ini sejak Juni lalu. Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 4 juga telah dilayangkan. Setelah tiga bulan proses penahapan, hari ini kita lakukan aksi pembongkaran,” ungkap Cecep, Senin (24/8/26).

​Melalui penertiban ini, Pemkot Bekasi merencanakan penataan ulang area Kali Harun yang selama ini mengalami penyempitan. Lebar sungai yang saat ini hanya tersisa 1 hingga 1,5 meter akan dikembalikan ke ukuran semula hingga maksimal 4 meter. Selain normalisasi aliran air, lokasi tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas pedestrian, bangku taman, ruang terbuka hijau, dan penerangan jalan.

​Terkait keberadaan 6 bangunan yang mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan dari total 40 bangunan yang ada, pihak Pemkot Bekasi telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

​”Dinas Tata Ruang sudah bersurat ke BPN sejak satu bulan lalu untuk memverifikasi warkah dan dasar penerbitan sertifikat tersebut. Saat ini kami masih menunggu hasil kajian teknis dan keputusan resmi dari pihak BPN,” lanjutnya.

​Kegiatan pembongkaran ini ditargetkan berlangsung selama dua hari, yaitu pada hari Senin dan Rabu, mengingat hari Selasa bertepatan dengan hari libur nasional. Pemkot Bekasi memastikan anggaran penataan kawasan Kali Harun telah disiapkan pada tahun anggaran berjalan, sehingga proses revitalisasi kawasan dapat segera dimulai pasca penertiban. (ASW)