PILAR BEKASI.COM (JAKARTA) – Ratusan petugas gabungan Pemkot Jakarta Barat melakukan penertiban terhadap 15 bangunan liar di Jalan Raya Kali Baru Timur atau jalan inspeksi Cengkareng Drain, RW 10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kamis (23/7).
Kegiatan ini diawali dengan apel persiapan penertiban yang dipimpin Camat Cengkareng, Suhardin, di area pergudangan Jalan Kapuk Pulo, RW 10, Kelurahan Kapuk. Apel diikuti sekira 200 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Sudis Bina Marga, SDA, dan PPSU.
Camat Cengkareng Suhardin mengatakan, kegiatan penertiban bangunan tersebut merupakan bagian dari penegakan ketertiban umum yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang ketertiban umum serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Lebih lanjut Suhardin menuturkan, 15 bangunan semi permanen tersebut ditertibkan dengan menggunakan alat berat jenis eksavator dari Sudis SDA Jakarta Barat.
Namun, akses jalan tersebut sempat ditutup oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Padahal, berdasarkan koordinasi dengan BBWSCC, lahan yang diklaim ahli waris tersebut telah dibebaskan dan memperoleh ganti rugi dari pemerintah.
Sebelum penertiban, tambah Suhardin, pihaknya telah menempuh prosedur hukum sesuai aturan seperti memberikan sosialisasi kepada masyarakat, surat peringatan secara bertahap yakni SP 1, SP2 dan SP3. Setelah prosedur dilakukan, eksekusi pun dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi di tingkat kota.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan proses penertiban berjalan berkat kolaborasi berbagai unsur, mulai dari pemerintah kota, kecamatan, TNI, Polri, hingga dukungan perangkat wilayah seperti RT, RW, dan LMK.(ASW)
