Banyak Terima Aduan Masyarakat, Pemkot Bekasi Bongkar Tanggul Grand Galaxy

PILAR BEKASI.COM (KOTA BEKASI) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membongkar paksa tanggul setinggi sekitar 1,5 meter di sekitar gerbang Grand Galaxy City, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi,Kamis (9/7/2026).

Pembongkaran dilakukan setelah konstruksi yang berada di area persimpangan lampu merah tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi Idi Sutanto mengatakan, pembongkaran dilakukan karena pihak pengembang tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai batas waktu yang telah diberikan pemerintah.

“Hari ini kami melakukan eksekusi mengingat batas waktu pemberitahuan ke pihak Grand Galaxy untuk melakukan pembongkaran mandiri itu tidak ditempuh,”jelasnya.

Inisiatif pembongkaran ini berawal dari temuan kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis konstruksi yang dibangun oleh pihak Grand Galaxy City, ungkap Idi.

“Bapak Wali Kota juga menerima banyak aduan dari masyarakat terkait ketidaknyamanan, yang bahkan berdampak pada seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut,” terangnya.

Menurutnya, kondisi jalan tersebut memang tidak sesuai dengan standar keselamatan. Hal ini juga terbukti dari seringnya terjadi kecelakaan serta jalan yang berlubang di tanggul itu.

Terkait Pelanggaran Standar Teknis Konstruksi (Elevasi Jalan), Jika dihitung berdasarkan standar geometrik, batas amannya ada di angka 8 persen.

“Namun konstruksi yang dibangun ini, bentang opritannya (tanjakan) sangat pendek dengan ketinggian lebih dari satu meter. Ini membuatnya menjadi satu sisi yang sangat curam dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Selama proses pembongkaran hingga pengerjaan jalan hingga aman dilalui kendaraan, tidak akan ada penutupan jalan di lokasi tersebut, namun hanya ada rekayasa lalulintas.(ASW)