Polres Kebumen Sita 100,56 Gram Sabu, Terbesar Sepanjang Pengungkapan Kasus Narkotika

PILAR BEKASI.COM (KAB KEBUMEN) — Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,56 gram. Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan pengungkapan itu dilakukan setelah jajarannya menangkap dua tersangka di wilayah Kecamatan Bonorowo.

“Dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti 100,56 gram,” kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi sejumlah PJU Polres Kebumen, termasuk Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto.

Dua tersangka yang diamankan yakni inisial IN, 45 tahun, warga Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo, serta MS, 36 tahun, warga desa yang sama. Keduanya ditangkap pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan desa wilayah Bonjoklor.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kebumen mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Bonorowo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

Setelah memastikan keberadaan para tersangka, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan tersangka IN, polisi menemukan sebuah tas selempang berisi plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat kurang lebih 100,56 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.

Sementara dari tersangka MS, petugas menyita sejumlah barang lain seperti timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraktivitas.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MS di Dukuh Jayan Lor, Desa Bonjoklor. Dari lokasi tersebut ditemukan alat hisap sabu atau bong, sedotan plastik, korek api gas, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait penggunaan narkotika.(Setyo)