Walikota Bekasi Konsultasi dengan Kepala Kanwil BPKP Jawa Barat Terkait Pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi

PILAR BEKASI.COM (Bandung)- Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi Temui Kepala Kantor Wilayah BPKP Jawa Barat, Deni Suwardini di Kantor BPKB Jawa Barat, Kota Bandung didampingi Asisten Daerah I, Cucu Syamsudin, dan Asisten Daerah II, Kariman serta Kepala PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi, Tb. Hendi pada hari Kamis Pagi (09/02).

Pertemuan ini merupakan konsultasi kepada pihak BPKP Jawa Barat mengenai pembebasan dan pemisahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi yang masih menjadi bagian di Kota Bekasi, sementara di Kota Bekasi juga ada PDAM Tirta Patriot.

Walikota menjelaskan bawa pada sidak ke beberapa tempat PDAM Tirta Bhagasasi di area Rawa Tembaga dan Poncol yang masih ada namanya, sedang di tinjau ulang untuk pengurusan di Kota Bekasi yakni PDAM Tirta Patriot, Walikota juga menyanyangkan bahwa pihak Kota juga masuknya lalai dalan pengkajian PSU sewaktu adanya kesepakatan, menurutnya Keberadaan PDAM Poncol salah satunya masih dipertahankan oleh Kabupaten Bekasi, jika di pelihara oleh PDAM milik Pemerintah Kota Bekasi rakyat bisa dengan mudah pelyanan dapat terpenuhi dan terlayani.

“Jika harus pengembalian hutang nantinya akan ditinjau terlebih dahulu dari segi saham, Asda I agar segera membuat Manajemen Resiko Asistensi agar semua aset yang ada di Kota bisa membuat MoU tegas Kabupaten jika mengguggat” ujar Walikota.

Kepala Kanwil Bpkp Jawa Barat, Deni Suwardini juga menanggapi polemik yang terjadi di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi mengenai pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi, hal ink di utarakan jika adanya pemisahanlebih cepat proses maka akan lebih baik dan terutama harus dibedakan mengenai pengelolaannya, dan berharap dengan kejadian seperti ini kedua belah pihak PDAM akan tetap berkembang” tegas Deni.

“Jika terjadi seperti ini, diharapkan juga tidak merusak Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih baik dari Kota maupun Kabupaten Bekasi” tambah Kepala Kanwil BPKP Jawabarat.

Selain itu, Asisten Pemerintahan, Cucu Syamsudin menambahkan jika perjanjian tersebut sudah jadi dan memiliki deal dari pihak Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, maka rekomendasi dari BPKP bukan merupakan pengembalian uang namun dengan sistem bagi hasil.

Dilain itu, Walikota juga menambahkan jika memang harus pegawai PDAM tirta bhagasasi masuk ke dalam PDAM Tirta Patriot, itu bukan suatu masalah, kami dari Pemerintah Kota Bekasi akan meyetarakan sesuai dengan honor yang didapat di Kota Bekasi bagi aparaturnya, juga menambahkan bahwa perkara tersebut harus selesai dalam waktu 2 minggu agar lebih cepat. (Sapta)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *