Kartu Sehat Tidak Perlu Jaminan Lagi

PILAR BEKASI.COM (Bekasi Utara) – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan sidak ke beberapa rumah sakit yang pada minggu kemarin diduga menolak pasien BPJS pada Kamis (15/6) siang bersama dengan Asda II Kariman,Asda III Dadang Hidayat,Sekretaris Dinas Kesehatan,Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bekasi Dr. Kamarudin Askar dan Pengurus Asosiasi Rumash Sakit Swasta (ARSI Kota Bekasi dr. Irawan Heriyanto.

Rumah sakit yang di kunjungi diantaranya adalah Rumah Sakit THB, Rumah Sakit Ananda dan Rumah Sakit Hermina Bekasi. Pada ketiga rumah sakit ini menyangkal bahwa tidak ada penolakan terhadap pasien sebagaimana di beritakan beberapa hari lalu.

Wali Kota Bekasi mengharapkan agar pihak rumah sakit dapat membuat krinologis kejadian “Buat kronologis dan kirim ke saya, kami kesini bukan untuk menghakimi kami ingin mendengar makanya saya bawa Ketua IDI dan Pengurus Arsi kesini” ujarnya.

Saat sidak ini juga Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa Kartu Sehat ini adalah jaminan diatas jaminan lainnya baik jaminan dari puskesmas,jaminan rekomendasi dari kepala dinas kesehatan,Kartu ini sudah ditanda tangani oleh Wali Kota, jadi yang mau daftar poli atau yang lainnya bisa langsung tidak perlu lagi jaminan atau rujukan.

“Sehingga jangan ada lagi minta rujukan dari puskesmas dari RT dan yang lainnya, termasuk juga nanti kalau ada warga yang tidak membawa KTP orang itu sudah ngap-ngapan ada RT-nya , rawat dulu nanti Kartu Sehatnya saya keluarin” ujarnya

“ini berbeda dengan BPJS, Kalau BPJS tidak dibayar atau macet tidak bisa di gunakan harus bayar denda dulu tapi kalau kartu ini tidak ada warning dari saya, kalau saya tidak kuat bayar maka pemerintah kota yang akan bayar” pungkasnya

Selain itu Wali Kota juga menegaskan kepada pihak Rumah Sakit baik Ananda atau Hermina untuk melakukan penagihan setiap bulannya, “minggu pertama dan kedua tagih, minggu ketiga dan ke empat bayar, meskipun pada minggu pertama dan kedua tagihan hanya lima puluh ribu tetap tagih” ujarnya

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengatakan kewajiban kita pemerintah adalah memberikan atau memenuhi kewajiban atau hak-hak rumah sakit yaitu di dalam pemabayaran,pembayaran ini ringnya antaran 20 – 30 hari.
“Karena prosenya klaim rumah sakit seminggu dikirimkan ke dinas, dua minggu diproses, akan tetapi kami akan membuat surat ke Rumah Sakit karena kenyataannya di lapangan memang rumah sakit yang telambat, tapi kita juga memaklumi karena memang setiap hari rumah sakit berproduksi melakukan pelayanan, mungkin administrasinya agak kurang diperhatikan” ujarnya

“Kedepannya mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik, dan kita juga akan membuat tim agar yang diharapkan oleh Wali Kota antara Hak dan Kewajiban bisa terpenuhi,Kita juga mengaharapkan pelayanan rumah sakit jangan sampai mengecewakan masyarakat karena memang diperuntukkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat” pungkasnya. (Sapta/gie)