30 Petugas Gabungan Pemkot Jakarta Barat Lakukan Pemasangan Spanduk Larangan Parkir di SPB

PILAR BEKASI.COM (JAKARTA) = Sekitar 30 petugas gabungan Pemkot Jakarta Barat melakukan pemasangan spanduk larangan parkir di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB) Kembangan atau CNI, Rabu (10/9). Spanduk dipasang pada enam titik ruas jalan, yakni Jalan Puri Elok, Puri Elok 1, Puri Harum, Puri Hijau, Puri Ayu, dan Puri Lingkar Dalam.

Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi mengatakan bahwa pemasangan spanduk larangan parkir di Kawasan Sentra Primer Barat Kembangan, dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah parkir liar yang berpotensi menganggu arus lalu lintas.

Kegiatan yang melibatkan 30 personil gabungan Pemkot Jakarta Bara, tersebut mengacu pada aturan pemerintah daerah yakni Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang sistem penyelenggaraan perparkiran dan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Kegiatan ini, lanjut Dedi, sebagai bentuk sinergi antara Sudis Perhubungan dengan Pemkot Jakarta Barat, Satpol PP dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan kawasan yang lebih tertib.

Ia berharap keberadaan spanduk larangan parkir dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas. Sehingga ke depan, keberadaan parkir tidak sampai menggangu lalulintas di kawasan sekitar,harapnya.(Susi)