Wali Kota Bekasi Resmikan Mall Pelayanan Publik Di Mall APG

PILAR BEKASI.COM (Pondok Gede) – Wali Kota Bekasi Dr Rahmat Effendi meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) ke 2 di Mall Atrium Pondok Gede Kota Bekasi Resmi dibuka.Kegiatan ini digelar karena pelayanan publik dalam satu lokasi yang terintegrasi di wilayah Pondok Gede dan sekitarnya.

Saat dijumpai pilarbekasi.com Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra mengatakan
Kita akan meningkatkan kinerja aparatur pelayanan publik yang secara otomatis dapat meningkatkan kualitas produk pelayanan yang diterima oleh masyarakat.

Selain itu, juga untuk meningkatkan komitmen, kerjasama dan sinergi antar penyelenggara pelayanan publik dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan pelayanan publik.

Ia menambahkan, tujuan dibukanya Pelayanan Publik di Mall Atrium Pondok Gede Kota Bekasi antara lain, memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Pondok Gede dan sekitarnya dalam memperoleh layanan publik serta mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Pondok Gede dan sekitarnya.

Pelayanan Publik di Mall Atrium Pondok Gede dibuka sejak Senin, (8/10/2018). Dibangun dengan luas 829, 08 m2 dibagi menjadi dua tahap, yakni pada Tahap I, untuk pelayanan Pemerintah Kota Bekasi seluas 161,99 m2, digunakan untuk pelayanan yang tersedia antara lain, SAMSAT (Pembayaran Pajak Tahunan) sudah operasional.

Sementara, BPN (Peningkatan Hak Atas, konsep pelayanan satu hari jadi). DISDUKCAPIL (KTP elektronik, KK Akte Kelahiran dan Akte Kematian) sudah operasional. DISNAKER (Kartu Pencari Kerja/AK1) sudah operasional. BAPENDA (Revisi Indentitas Wajib Pajak, Pembayaran PBB, loket BJB) sudah operasional. DPMPTSP (SIUP, TDP, SIUJK, SIP Dokter, SIP Bidan, IPTM, SIP Angkutan dan IMB Rumah Tinggal Tunggal). RSUD Kota Bekasi.

Untuk layanan Polres digunakan seluas 117 m2 (SKCK, STLK, Perpanjangan SIM A dan SIM C, Izin Keramaian, e Tilang dan Loket BRI) dan kantor  kas BPRS seluas 115 m2.

Sarana dan Prasarana yang telah tersedia pada Pelayanan Publik di Mall Atrium Pondok Gede tahap pertama, antara lain, 8 unit komputer dan 2 unit printer dari Bagian Perlengkapan Setda Kota Bekasi. Jaringan oleh Telkom. Jaringan listrik dan AC. Papan maklumat pelayanan.

“Terkait SDM sudah dilaksanakan rekruitmen dan bintek petugas FO untuk Pelayanan Publik di Mall Atrium Pondok Gede sebanyak 22 orang yang selanjutnya dibuatkan SK untuk bertugas Pelayanan Publik di Mall Atrium Pondok Gede Kota Bekasi,” kata Lintong.

Sedangkan untuk pengembangan Tahap II seluas 435,25 m2 menggunakan Anggaran Perubahan 2018 pada Kegiatan Sarana Prasarana Pelayanan Publik di Mall Atrium Pondok Gede. Beberapa institusi akan mengisi tahap kedua antara lain, Kantor Imigrasi, Kementrian Agama wilayah Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, PLN Kota Bekasi, DPMPTSP Propinsi Jawa Barat, BKPM RI, BPJS Ketenagakerjaan, APINDO.

“Untuk sumber dana atau pembiayaan kegiatan pelayanan publik di Mall Atrium Pondokgede Tahap I berasal Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi dan untuk Tahap II menggunakan Anggaran Perubahan Kota Bekasi Tahun 2018,”  tutup Lintong.(sapta)