Tingkatkan PAD,Bapenda Kota Bekasi Bentuk Tim Optimalisasi PAD

PILAR BEKASI.COM (Bekasi Timur) – Demi tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi membentuk
Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.Tim ini,akan membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi untuk menggali potensi PAD yang belum optimal.

Hal itu disampaikan Sekretaris Bapenda Kota Bekasi Karya Sukma Wijaya,Selasa (14/11/2017) diruang kerjanya saat dijumpai pilarbekasi.com.

Adapun tugas dari Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah memberikan pembinaan kepada para pengelola tempat penitipan motor.”Pembinaan ini diberikan Tim Optimalisasi PAD secara rutin dan bergilir dengan mendatangi tempat-tempat penitipan motor serta tempat-tempat usaha lainnya,” papar pria yang pernah menjabat Sekretaris Camat Bekasi Barat.

Sementara itu Kabid perencanaan pendapatan daerah,Kori Altea, AP.M.Si dalam pembinaan ini, tim memberikan penjelasan terkait kewajiban pengelola tempat penitipan motor sebagai wajib pajak (WP) agar membayarkan pajak atau retribusi usahanya.

Menurut Kori pembentukan Tim Optimalisasi PAD ini merupakan amanat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 971/Kep.71-BAPENDA/II/2017 tentang Tim Satgas Optimalisasi PAD. “Tim ini bekerja dengan sistem jemput bola yakni dengan mendatangi para pengelola tempat penitipan motor,seperti yang belum lama ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bekasi Timur dan Bekasi Barat,” terangnya.

Tim ini lalu memaparkan kewajiban tentang pajak parkir yang sesuai Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, dan diteruskan dengan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 974/128/TU tanggal 9 Februari Tahun 2017 tebtang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir,kata Kori.

Selain itu,tim yang terdiri dari unsur kepolisian,TNI, Dansupom,Satpol PP, Dishub, dan Bapenda Kota Bekasi ini memberikan himbauan kepada para pengelola tempat penitipan motor agar melaksanakan kegiatan usahanya secara tertib. “Sehingga usahanya tidak mengganggu lingkungan dan masyarakat konsumen menjadi aman dan nyaman menitipkan kendaraannya,” ungkap dia.

Dengan upaya ini,Kori berharap perolehan PAD dari sektor pajak atau retribusi parkir dapat tergali secara maksimal. “Karena sambil memberikan pembinaan, kami juga sekaligus melakukan penyisiran dan pendataan terkait tempat-tempat usaha penotipan motor yang ada di Kota Bekasi,” harap Kori.

Kori lalu menyampaikan respon dari para pengelola tempat penitipan motor yang sebagian sudah mengerti tentang kewajibannya sebagai wajib pajak. “Bahkan sebagian besar dari mereka merespon sangat baik karena mendapatkan penjelasan tentang segala proses pembayaran pajak atau retribusi parkir,” tutupnya. (Sapta)