PILAR BEKASI.COM (Bekasi Barat) – Masyarakat di seluruh wilayah Kota Bekasi yang sudah mempunyai KBS-NIK mulai sekarang tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi,karena semua seluruh rumah sakit yang menerima Kartu Bekasi Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KBS-NIK) agar dapat terintegrasi ke sistem Jaminan On Line (si-JONI).
Hal ini disampaikan oleh Pelaksanaka tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati kepada pilarbekasi.com, Rabu (31/1/2018) diruang kerjanya.
Menurutnya KBS-NIK bisa langsung diproses Surat Jaminan Pelayanan secara otomatis di Rumah Sakit Negeri maupun Swasta di Kota Bekasi dan sistem Jaminan On Line (si-JONI) bisa mempercepat pelayanan dan antipasi perlambatan administari di rumah sakit program Surat Jaminan Pelayanan (SPJ) serta secara otomatis bisa diaktifkan di Rumah Sakit,ungkapnya.
Tanti menghimbau bagi rumah sakit yang belum terkoneksi harus segera terkoneksi,apabila pihak rumah sakit negeri maupun swasta belum terkoneksi sistem Jaminan On Line (si-JONI) bisa langsung menghubungi pihak Dinas Kesehatan Kota Bekasi,imbaunya.
“Meski surat edaran pertanggal 1 Februari,saya melihat masayarakat yang datang ke Dinas Kesehatan Kota Bekasi sudah drastis menurun dibanding dengan kemarin. Jadi artinya edaran tersebut sudah diketahui oleh warga masyarakat Kota Bekasi.Kami sangat mengapresiasi kepada Wali Kota Bekasi,beliau begitu cepat tanggap dalam melayani masyarakat, bukan hanya itu, bagi masyarakat yang belum mengetahui dan masih tetap datang ke Kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi, kami tetap membantu dalam proses pengaktifkannya. Karena memang masyarakat tidak semua tahu himbauan ini dan jika mereka tetap datang kesini pun tetap kita akan melayani,” tutupnya.(asw)
