Satpol PP Gelar Operasi Peredaran Minuman Beralkohol di Jati Asih

PILAR BEKASI.COM (KOTA BEKASI) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi melaksanakan operasi yustisi peredaran minuman beralkohol bersama unsur Kecamatan Jatiasih,Polri dan TNI, Kamis (15/05/2025).

Kasat Pol-PP Kota Bekasi Karto, S.IP.,M.Si dan Camat Jatiasih Ashari, ST.,MM memimpin langsung operasi yustisi tersebut

Kasat Pol-PP Kota Bekasi Karto, S.IP.,M.S
mengatakan kegiatan dilaksanakan karena banyaknya keresahan masyarakat terhadap peredaran minuman beralkohol yang menjadi sebab terjadinya tindakan kriminal serta kenakalan remaja. Serta sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Keras Di Kota Bekasi.

Dalam operasi yustisi tersebut tim gabungan ada 173 botol minuman beralkohol dari 16 merek yang disita dari Toko Purba Jl. Swatantra IV Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke mako satpol-pp kota bekasi untuk diamankan karena pemilik tidak dapat menunjukkan surat perizinan penjualan dan peredaran minuman beralkohol. (Sapta)