Ruko Dijadikan Tempat Ibadah di Sidak Satpol PP Kecamatan Jatisampurna

PILAR BEKASI.COM (Jatisampurna) – Ruko no. R2/11 yang berada dikawasan perumahan mewah Citra Grand, diduga dijadikan tempat ibadah yang bukan peruntukannya. Lokasinya berada dipinggir jalan alternatif Cibubur Kelurahan Jatikarya,Kecamatan Jatisampurna,Kota Bekasi.

Lurah Jatikarya,Sulatifah, mengungkapkan pada hari Rabu 14 Juni 2017 pukul 12.30 bertempat di Ruko Citra Grand Blok R2/11 RT01/ RW11 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna,Kota Bekasi, bahwa laporan atas giat Bhabinkamtibmas Bripka Dery. A, SH mendampingi Ketua RW11 Mulsantoso beserta warga An. Doni alamat Perum Citra grab Blok. B.10/16 RT01/ RW11 melaporkan terkait adanya kegiatan kebaktian keagamaan di Ruko toko kue Domino Cake, yang berakibat warga merasa terganggu akibat suara suara musik dan nyanyian dari kegiatan keagamaan tersebut.

“Menurut fakta dilapangan, adapun untuk kegiatan keagamaan tersebut adalah merupakan giat rutin yang dilaksanakan setiap hari rabu dan minggu, untuk hari rabu kegiatan hanya dilakukan oleh ibu-ibu Komunitas Women Solution pimpinan Ibu Yolanda Engkesman, dan untuk kegiatan hari minggu merupakan kegiatan kebaktian dari jemaat gereja GKKI (Gereja Kuasa Kasih Kristus) yang dipimpin oleh Pendeta Audy Kolowei,” ungkapnya.

Lurah Sulatifah, menambahkan bahwa ketua RW11 Mulsantoso beserta warga membuat surat penolakan terkait adanya kegiatan keagamaan tersebut dan meminta kepada pemilik ruko dan managemen Citra Grand untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini. “Dikarenakan warga merasa terganggu dengan adanya kegiatan keagamaan tersebut dan juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mana peruntukan ruko hanya untuk area bisnis bukan untuk kegiatan keagamaan,” terangnya.

Atas pengaduan surat laporan dari RW11 tersebut, tim Satpol PP Jatisampurna bersama Kasi Trantib setempat melakukan tinjauan langsung kelokasi ruko dimana tempat tersebut dijadikan sebagai lokasi peribadatan gereja, Selasa (4/7/2017). Peruntukan sebenarnya pada ruko tersebut adalah sebagai tempat komersial toko kue bernama ‘Domino Cake Bakery’.

Saat dilokasi ruko tersebut, petugas satpol pp hanya bertemu dengan penjaga toko kue dan tidak ada dari pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan ruko tersebut.

Dan sampai saat ini belum diketahui Jamaah/ Perkumpulan dari mananya. “Sepengetahuan saya setiap minggu dipakai untuk gereja,” bebernya seorang penjaga toko kue di ruko tersebut didepan petugas satpol pp kecamatan jatisampurna saat melakukan sidak.

Korlap Satpol PP Jatisampurna, Taufan Johan Mamesah, mengatakan ruko yang bukan peruntukan dijadikan tempat ibadah tersebut sudah melanggar. “Artinya melanggar izin lingkungan dan izin peruntukan, terlebih lagi laporan pengaduan ini dari RW setempat,” ungkapnya. (Sapta)