
PILAR BEKASI.COM (Bekasi Barat) – Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembongkaran bangunan di RT/RW 001/011 Pulogede, yang menempati lahan pengairan milik PUPR di Jalan Bougenvile Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, tetap dilakukan, Kamis (25/7/2019).
Meski sudah ada upaya penahanan oleh puluhan warga bersama mahasiswa di pintu masuk jalan Bougenville, tetapi mereka berhasil dipukul mundur oleh ratusan Satpol PP dan aparat kepolisian. Sehingga bentrok kecil pun pecah dan ada tiga mahasiswa diamankan.
Berbagai upaya dilakukan bentuk negosiasi dari warga tapi penggusuran terus terlaksana. Warga pun terlihat pasrah dengan upaya Pemkot Bekasi melakukan pembongkaran penertiban di atas lahan milik pengairan tersebut.
Terpantau pilarbekasi.com warga mengangkat perabotan untuk dipindahkan keluar rumah di pinggir jalan Bougenville. Bahkan ada beberapa rumah yang secara sukarela membongkar sendiri untuk memanfaatkan bahan bangunan seperti besi rangkap baja, kusen dan lainnya. Juga petugas PLN melakukan pembongkaran meteran di beberapa rumah warga.
Warga mengklaim sudah mendapat surat dari DPRD yang ditujukan kepada walikota Bekasi untuk meminta Pemkot Bekasi menunda dengan lebih dulu melakukan upaya persuasif sebelum dilakukan pembongkaran. Rekomendasi DPRD Kota Bekasi tersebut belum ada jawaban tetapi pembongkaran dilaksanakan.
“Harusnya tidak ada tindakan refrentif, pukulan dan lainnya yang dilakukan Satpol PP kepada mahasiwa dan warga yang menghalangi upaya pembingkaran tersebut jika memperhatikan surat dari DPRD Kota Bekasi,”ujar perwakilan mahasiswa Syaputra dari PMII.
Ditempat terpisah saat diwawancarai awak media Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi,Ashari,S.T., M.M mengatakan pembongkaran ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Tugas Walikota Nomor 800/4501/Distaru.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi,Ashari,S.T., M.M didampangi Kepala Bidang Perencana Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi,Dewi Astiyanti,ST.,M.SI,Kamis (25/07/19).
“Surat tugas Walikota itu juga atas dasar surat dari Kementerian PUPR untuk melakukan pengamanan aset milik negara,” ungkapnya.
Ashari menyebut sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya telah melakukan sosilasi sejak 6 bulan lalu. Sosialisasi dilakukan mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan.
Dalam mengeluarkan Surat Peringatan (SP) juga melalui tahapan yang sesuai aturan.
“SP pertama 2 Juni, SP kedua 2 Juli dan SP ketiga 9 Juli 2019. Surat perintah bongkar atau eksekusi juga kita serahkan 16 Juli. Jadi itu sudah sesuai aturan tahapannya,” ungkapnya.
Jadi tanggal 17 Mei kami menerima dapat surat dari Kementerian PUPR dari biro pengamanan aset negara agar Pemerintah Kota Bekasi amankan aset tanah milik negara itu,” paparnya.
Ada sebanyak 57 Kartu Keluarga (KK) dengan total 74 bangunan yang dilakukan pembongkaran.
Adapun bangunan yang dibongkar mulai dari rumah warga, warung, maupun usaha kos-kosan atau kontrakan.
Selain itu pun pria yang pernah menjabat Sekretaris Camat Pondok Gede menjelaskan Kalau bangunannya ada 74 tapi kalau KK ada 57. Karena itu kan ada yang kontrakan atau kos-kosan. Karena sudah lama ditempati, bangunan yang didirikan didominasi bangunan permanen.
Adapun pelaksanaan pembongkaran
akan selesai pada hari ini saja. Pihaknya juga telah menyiapkan lokasi relokasi warga ke Rusunawa Bekasi Timur, ungkapnya kepada pilarbekasi.com,Kamis (25/07/19).
Memang tadi sempat ada pertentangan, tapi sudah bisa dikendalikan Hari ini kita targetkan selesai. Warga yang terdampak akan kita relokasi ke rusunawa,tegasnya.
Sebelumnya,puluhan warga bersama mahasiswa dan unsur warga lainya melakukan penghadangan petugas yang hendak melakukan pembongkaran.
Akan tetapi mereka yang menghadang jalan, akhirnya dipukul mundur oleh ratusan aparat Satpol PP Kota Bekasi.
Sempat terjadi aksi dorong-dorongan, antara warga dan petugas.
Kalah jumlah dengan petugas, akhirnya warga tak dapat membendung ratusan petugas Satpol PP maupun kepolisian yang datang masuk untuk melakukan penggusuran.(ASW)
