Memberikan Kemudahan Kepada Masyarakat Proses Perizinan, DPMPTSP Launching Layanan Perizinan “Silat”

PILAR BEKASI.COM (Bekasi Selatan) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi,Provinsi Jawabarat pada hari Selasa (8/8/2017) pagi dipendopo Pemkot Bekasi melakukan inovasi pelayanan perizinan dan non perizinan
secara online yaitu Sistem Layanan Perizinan Terpadu (Silat),warga masyarakat dapat di akses kapan saja dan dimana saja melalui perangkat mobile.

Dengan launching Aplikasi perizinan mobile ini dapat memberikan  pelayanan kepada warga masyarakat dan pelaku dunia usaha yang prima dan positif serta memperbaiki kualitas pelayanan dan langkah maju Pemerintah Kota Bekasi

Dalam sambutannya Walikota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan Kesiapan membuka diri kesiapan berimprovisasi. “Improvisasi,berinovasi bukan saja dalam persoalan-persoalan regulasi tapi juga menyiapkan hal-hal yang selama ini menjadi tabu oleh masyarakat yang oleh para stakeholder,agar proses pelayanan 2,6 juta warga masyarakat kota Bekasi ini mampu kita berikan lebih baik lagi,”ungkapnya.

Adapun enam item layanan perizinan online tersebut SIUJK, SIUP, TDDP, SIPA, IPTN, IRTT.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Bekasi,”Amit Riyadi Inovasi ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengajuan perizinan.Sehingga inovasi ini dapat memberikan keuntungan yang lebih efisiens bagi masyarakat baik itu dari segi efisiensi waktu,biaya maupun tenaga, selain itu inovasi ini juga dapat mengantisipasi pungli dan gratifikasi serta izin yang didaftarkan juga dapat terdata secara berkelanjutan.

“Pada tahap awal program itu sudah dapat diakses melalui laman www.silat.bekasikota.go.id untuk melayani enam jenis perizinan,yakni Surat Izin Usaha Perdagangan,Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi,Surat Izin Penggunaan Tanah Makam, Surat Izin Rumah Tinggal, dan Surat Izin Usaha Angkutan.” Jelasnya kepada pilarbekasi.com,Selasa (8/8/2017).

Itu adalah jenis-jenis perizinan yang paling banyak diurus oleh masyarakat dan pengurusannya relatif singkat. Sebagian di antaranya bahkan bisa selesai dalam satu hari dan kepastian waktu penyelesaian seperti ini yang kami ditawarkan,” katanya.

Amit menjelaskan ada dua cara yang dapat dilakukan warga untuk mengakses layanan ini, yakni secara mandiri di mana pun lokasinya dengan melampirkan persyaratan yang diminta secara digital.

Bisa juga dengan mendatangi kantor DPMPTSP di Jalan Ahmad Yani untuk meminta arahan petugas “help desk” yang disiapkan sambil membawa kelengkapan persyaratan.

“Meskipun menyerahkan persyaratan secara manual, tapi prosesnya tetap online. Proses perjalanan perizinan pun bisa dipantau langsung, sehingga bisa diketahui juga jika ada kemandegan di tengah jalan,” tuturnya.

Begitu izinnya rampung pun, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan secara daring, baik melalui surat elektronik maupun pesan singkat dengan membawa bukti konfirmasi, izin yang diurus agar bisa dicetak.

“Sistem ini meminimalkan pertemuan antara aparatur dengan pemohon sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi tetap dengan jaminan transparasi prosesnya,” pungkasnya.(Adv)