Lindungi Keselamatan Masyarakat,DPU Brebes Lakukan Inspeksi SLF di RS Bhakti Asih Jatibarang

PILAR BEKASI.COM (KAB.BREBES) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes Jawa Tengah menegaskan tidak memberi ruang kompromi terhadap aspek keselamatan bangunan fasilitas publik yang ada di wilayah Kabupaten Brebes.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes, salah satunya melakukan inspeksi lapangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara ketat di Rumah Sakit Bhakti Asih Jatibarang.

Inspeksi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan rumah sakit sebagai fasilitas vital pelayanan kesehatan benar-benar memenuhi standar teknis, keselamatan, serta kelayakan fungsi sebelum beroperasi secara optimal melayani masyarakat.

Tim inspeksi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek bangunan, mulai dari struktur gedung, sistem proteksi kebakaran, utilitas gedung, sanitasi lingkungan, hingga kelengkapan prasarana penunjang rumah sakit.

Seluruh elemen diperiksa oleh tim dari Bidang Cipta Karya DPU Brebes secara detail guna memastikan tidak ada potensi risiko yang dapat membahayakan pasien, tenaga medis, maupun pengunjung.

Proses verifikasi SLF ini tidak dilakukan secara sepihak. DPU Brebes melibatkan lintas perangkat daerah dan tenaga ahli untuk menjamin objektivitas serta akurasi penilaian. Termasuk inspeksi melibatkan Pemadam Kebakaran Kabupaten Brebes, Bidang Penataan Ruang DPSDAPR Kabupaten Brebes, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes, perwakilan manajemen RS Bhakti Asih Jatibarang, serta tenaga ahli teknis sebagai pendamping verifikasi.

Selain itu, Tim Profesi Ahli (TPA) turut dilibatkan untuk memastikan bangunan rumah sakit memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan sesuai regulasi bangunan gedung yang berlaku.

Kepala Bidang Cipta Karya, Mohammad Idrus menegaskan, bahwa inspeksi SLF bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk nyata tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi keselamatan masyarakat.

“Rumah sakit adalah fasilitas pelayanan publik yang sangat vital. Karena itu, aspek keselamatan dan kelayakan fungsi bangunan tidak bisa ditawar. Sertifikat Laik Fungsi menjadi instrumen penting untuk memastikan bangunan benar-benar aman sebelum digunakan secara penuh,” kata Idrus kepada awak media, Kamis (05/02/26) siang.

DPU Brebes, tambah Idrus, dalam melakukan proses penerbitan SLF menitikberatkan pada kepatuhan bangunan terhadap seluruh ketentuan teknis, bukan hanya kelengkapan dokumen.

“Hasil inspeksi lapangan akan menjadi dasar rekomendasi apakah bangunan dinyatakan laik fungsi atau masih memerlukan penyempurnaan teknis tertentu sebelum SLF diterbitkan,” jelas Idrus.

DPU Kabupaten Brebes, tegas Idrus, berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap seluruh bangunan publik, khususnya fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pelayanan umum lainnya.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas infrastruktur sekaligus memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Melalui inspeksi SLF di RS Bhakti Asih Jatibarang, Pemkab Brebes berharap pelayanan kesehatan dapat berjalan secara aman, nyaman, dan optimal, seiring dengan terpenuhinya standar teknis bangunan gedung yang telah ditetapkan di Rumah Sakit Bhakti Asih Jatibarang,” pungkasnya. (Nana)