PILAR BEKASI.COM (Bekasi Selatan) – Plt. Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Koswara Hanafi, membantah tudingan terlibat dalam dugaan penggelapan dan gratifikasi pembangunan Perumahan Green River City yang berlokasi di Jalan Agus Salim,Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Koswara mengatakan terkait berita yang sekarang beredar itu tidak benar sama sekali.Dan itu jelas sudah fitnah dan membangun opini yang tidak baik.
Dirinya pun menjelaskan rencana tapak atau siteplan rekomendasi yang diterbitkan untuk Kawasan Green River City itu, berdasarkan rekomendasi – rekomendasi yang sudah diterbitkan diantaranya,
1. Rekomendasi TKPRD bernomor:018/Rekom:TKPRD/IV/2012 tanggal 27 April 2012,
2.Izin lokasi Nomor 503/Kep 283/BPPT/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012.
3. Rekomendasi pail banjir bernomor:551.1/750/dishub/5/2012 tanggal 17 April 2015,
4. Berita acara AMDAL Nomor: 660.1/1027/BPLH.AMDAL/VI/2012 tanggal 6 Juni 2012,
5. Rekomendasi Amdalalin Nomor: 551.1/750/dishub/V/2012 tanggal 15 Mei 2012.
6. Rekomendasi peruntukan penggunaan lahan bernomor: 653/2391/distako/rekom.PPL.416/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012.
“Jadi rekomendasi rencana tapak atau siteplan diregistrasi dengan Nomor: 653/2759/Distako/Rekom.Gunlah.452/VII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 atas nama PT. Artha Bagun Pratama (ABP) seluas 160.500 M2,”jelasnya.
Rekomendasi rencana tapak diterbitkan berdasarkan ketentuan yang ada sesuai dengan rekomendasi dinas terkait.”Dan rekomendasi rencana tapak yang sudah dikeluarkan bukanlah bukti hak kepemilikan tanah,” jelas Koswara.
Rekomendasi lanjut Koswara yang dimohon atas nama PT. Artha Bangun Pratama saat itu, berdasarkan bukti kepemilikan penguasaan tanah adalah AJB No.26/2012 seluas 160.500 M2.
PT. Artha Bangun Pratama memperoleh sertifikat dari PT. Industri Sandang Nusantara (ISN). PT Artha Bangun Nusantara merupakam perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh PT. Industri Sandang Nusantara (BUMN) dan PT. Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) BUMN.
“Sehingga dasar pemeberian rekomendasi sudah jelas berdasarkan dokumen tanah yang jelas di tahun 2012 kala itu,” tambahnya.
Dikatakan Koswara, kaitan dengan permasalahan tindak pidana yang sudah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa proses penerbitan rekomendasi rencana tapak siteplan yang dimohon itu sebelum proses penyidikan pada tahun 2013.
“Rekomendasi rencana tapak dijadikan sebagai salah satu persyaratan untuk diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan sampai saat ini, IMB belum diterbitkan oleh Pemkot Bekasi, karena mempertimbangkan proses Hukum oleh Kejagung tersebut,”terang Koswara.
“Itulah faktanya.Dan terkait tudingan adanya gratifikasi dan penggelapan lahan yang disebut oleh media online itu, jelas tidak benar dan itu sudah fitnah dan membangun opini yang tidak baik,”pungkasnya. (*)
