PILAR BEKASI.COM (KOTA BEKASI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Mereka adalah MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM selaku Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), dan AZ selaku mantan Kepala Dinas Dispora sekaligus pengguna anggaran.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kota Bekasi Ryan Anugrah mengonfirmasi bahwa Tim penyidik sudah tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan olahraga.
“Kita sudah menetapkan tersangka yang pertama inisial MAR selaku PPK proyek pengadaan olahraga, M merupakan Direktur Utama Pihak Ketiga dan ASN Aktif berinisial AZ yang merupakan mantan Kadispora Kota Bekasi,” ucap Ryan Anugrah.
Dirinya menyebut bahwa proses ini masih berlanjut dan akan terus mendalami siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga.
“Kita masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan,” ucap Ryan
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan Walikota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam temuan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4.766.661.332.00 atau Rp 4.7 milyar lebih di Dispora Kota Bekasi. (Susi)
