Kecamatan Bekasi Utara Mengadakan
Pelayanan One Day Service (ODS) IMB Rumah Tinggal Renovasi Dalam Perumahan


PILAR BEKASI.COM (BEKASI UTARA) – Kecamatan Bekasi Utara mengadakan pelayanan One Day Service (ODS) bertempat di Aula Kantor Kelurahan Marga Mulya,Kecamatan Bekasi Utara,Kota Bekasi,Kamis (12/11/20). Pada mekanisme ini,warga Kecamatan Bekasi Utara dapat mengurus  Surat Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal Renovasi Dalam Perumahan proses hanya dalam waktu satu hari.

Saat dijumpai pilarbekasi.com di Aula Kantor Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara,Kota Bekasi,Sekcam Bekasi Utara Siti Wachidah mengatakan Kecamatan Bekasi Utara mengadakan pelayanan One Day Service (ODS) dalam rangka percepatan Pendapatan Anggaran Daerah di Kecamatan Bekasi Utara tahun 2020.

“Selain itu pun peningkatan pelayanan kepada warga masyarakat,agar warga masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Bekasi Utara agar rumah tinggal yang ada didalam perumahan sudah direnovasi memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan.” ungkap Sekcam Bekasi Utara Siti Wachidah kepada pilarbekasi.com,Kamis (12/11/20).

Dia menuturkan agar izin dapat keluar sehari,warga masyarakat yang datang pelayanan One Day Service (ODS) mengurus Izin Mendirikan Bangunan harus datang dengan berkas yang sudah dilengkapi.

Adapun pelaksanaan pelayanan One Day Service (ODS) ini dilaksanakan mulai dari tanggal 11 November 2020 sampai dengan 26 November 2020 Senin- Jum’at,untuk lokasi pelayanan One Day Service (ODS) dilaksanakan di Kantor Kelurahan yang ada di Kecamatan Bekasi Utara secara bergantian,paparnya.

Jadwal pelayanan One Day Service (ODS)  IMB Rumah Tinggal Renovasi Dalam Perumahan Kecamatan Bekasi Utara sebagai berikut :

-Tanggal 11 November 2020 di Kantor Kelurahan Harapan Baru.

– Tanggal 12 November 2020 di Kantor Kelurahan Marga Mulya.

– Tanggal 16,17 November 2020 di Kantor Kelurahan Perwira.

– Tanggal 18,19 November 2020 di Kantor Kelurahan Harapan Jaya.

– Tanggal 23,24 November 2020 di Kantor Kelurahan Kaliabang Tengah.

– Tanggal 25,26 November 2020 di Kantor Kelurahan Teluk Pucung.

Ia berharap warga masyarakat merespon dengan adanya pelayanan One Day Service (ODS) yang diselenggarakan oleh Kecamatan Bekasi Utara,sehingga rumah tinggalnya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).”Untuk target pelayanan One Day Service (ODS) sendiri perhari 10 surat Izin Mendirikan Bangunan yang diproses oleh petugas Ekbang Kecamatan Bekasi Utara.”pungkasnya.(Sapta)