PILAR BEKASI.COM (Bekasi Selatan) – Wali Kota Bekasi Dr.Rahmat Effendi hari menghadiri Development Award yang di adakan KNPI Kecamatan Bekasi Utara.Dalam sambutannya selain berbicara tentang capaian pembangunan di Kota Bekasi,Rahmat Effendi juga menyinggung tentang toleransi beragama di Kota Bekasi.
Mengenai Gereja Santa Clara,Wali Kota Bekasi itu mengatakan bahwa setiap kasus yang memiliki unsur pelanggaran hukum diselesaikan secara hukum. Begitu juga terhadap perizinan rumah ibadah gereja Santa Clara,kalau memang ditemukan pelanggaran segera laporkan kepada aparat hukum dan diselesaikan secara hukum.
“Sebagai negara hukum,harus diselesaikan secara hukum,apabila terdapat masalah terkait izin pendirian rumah ibadah,hal tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2016 tentang Pendirian Rumah Ibadah,”jelas Rahmat Effendi.
Menurut Wali Kota Bekasi,Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi sendiri telah menampik adanya dugaan manipulasi tanda tangan persetujuan warga perihal pembangunan Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Utara,Kecamatan Bekasi Utara.
“Bahkan FKUB sudah mengecek satu per satu warga berikut identitasnya dan hasilnya cukup valid,tak ada manipulasi data selama proses pembuatan izin tersebut.Ini terdumentasikan secara detail dan gugat saja ke Pengadilan Tata Usaha Negara, seperti persoalan dugaan manipulasi tanda tangan dapat diselesaikan secara hukum,”tegas Rahmat Effendi.
Masyarakat muslim Kota Bekasi merupakan masyarakat Muslim yang Rahmatan Lil’alamin.Toleransi yang terjaga selama ini jangan terganggu oleh hal-hal yang dapat menodai keberagaman agama yang ada.”Mari kita bersama menjaga kerukunan dan kebersamaan yang sudah terjaga selama ini,” pinta Wali Kota Bekasi.(Sapta/Dimz)
