Forjas Bareng KPU dan Bawaslu Kota Bekasi Bahas Pemilu

PILAR BEKASI.COM (BEKASI TIMUR) – Dalam rangka silaturahim sekaligus menumbuhkan solidaritas, Forum Jurnalis Bekasi (Forjas) selenggarakan buka bersama di Media Center DPRD Kota Bekasi sekaligus mengundang Ketua Bawaslu dan KPU Kota Bekasi, Rabu (20/4/2022).

Dalam kesempatan kali ini, forum yang memiliki keanggotaan sampai ratusan orang tersebut membahas persiapan KPU dan Bawaslu Kota Bekasi dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Seraya dikatakan Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan pemilu disepakati pada 2024 mendatang.

“Telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, Menteri Dalam Negeri, dan KPU RI, sepakat bahwa pelaksanaan pemilu maupun pilkada jatuh pada 2024 mendatang. Karena siklus pemilu itu jatuhnya 5 tahun sekali, namun khusu untuk pilkada penyembutan pada bulan November 2024 dan itu tertuang dalam Undang-undang No 10 tahun 2016,”ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk menentukan penyelenggaraan pemilu yang berwenang adalah KPU-RI dan itu melalui proses dan tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Tidak hanya itu dirinya pun mengatakan bagi partai politik yang hendak mendaftar menjadi peserta pemilu harus memiliki pengurus di seluruh provinsi dan sedikitnya harus memiliki 75 persen di Kabupaten dan Kota serta 50 persen pada kecamatan yang ada.

“Wewenang untuk melakukan pemilu sebetulnya ada pada KPU RI dan tentu melewati proses konsultasi dengan DPR sekaligus pemerintah. Puncak nya ditetapkan KPU RI melalui surat nomor 21 tahun 2022 dinyatakan bahwa untuk pelaksanaan pada Rabu 14/2/2024 mendatang,”ucapnya.(Asw)