PILAR BEKASI. COM (KOTA BEKASI) – Kericuhan terjadi saat proses eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera, RT 07 RW 01, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat,Rabu (7/1/26).
Aksi ini dipicu penolakan warga terhadap pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Puluhan warga terlibat aksi saling dorong dengan petugas yang hendak memasuki area perumahan dan warga pun memblokade pintu gerbang menggunakan portal serta memasang spanduk berisi tuntutan penolakan,terdengar
suara protes warga saat tim juru sita membacakan putusan eksekusi.
Penolakan tidak hanya terjadi di pintu gerbang perumahan. Sejumlah warga bertahan di dalam rumah masing-masing. Tangisan warga pecah ketika petugas mulai masuk dan mengeluarkan barang-barang dari rumah yang menjadi objek eksekusi.
Panitera Muda Perdata PN Kota Bekasi, Dewi Trisetyawati menyampaikan Kita berada di sini untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Eksekusi ini merujuk pada dua penetapan yang dikeluarkan Ketua PN Kota Bekasi dengan nomor 8 dan 9 perkara perdata (PDT) eksekusi,kedua penetapan tersebut dikeluarkan oleh Ketua PN Bekasi dan meliputi sekitar 12 rumah yang dieksekusi hari ini, semuanya berdasarkan putusan yang telah sah secara hukum,” terang
Dewi Trisetyawati kepada awak media, Rabu (7/1/26).
Ia pun menjelaskan, perkara ini merupakan gugatan yang diajukan PT Taman Puri Indah sebagai penggugat terhadap pihak tergugat dan proses hukum untuk kasus ini telah berjalan sejak tahun 2008-2009 dengan salah satu perkara tercatat dalam Nomor 297 Tahun 2009.
Dewi menegaskan pihak pengadilan telah menjalankan seluruh prosedur yang diperlukan dan sosialisasi kepada warga sudah kita lakukan semua.
Dilokasi yang sama Ketua RT setempat, Deny mengatakan, terdapat sekitar 100 rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera yang berdiri sejak tahun 1983-1984.
“Proses hukum tersebut terdapat kejanggalan, termasuk dugaan adanya salah objek yang dieksekusi.” Ucapnya.
Kami di sini ada 100 rumah, tapi kok hanya 12 rumah yang dipermasalahkan. Padahal satu hamparan satu sertifikat gitu lho. Jadi muncul keanehan,kata
Deny.
“Dari surat eksekusi pun kami bertahan karena apa? (Karena) masih ada proses peradilan, itu satu. Yang kedua terjadi kekeliruan, karena kalau dia mengosongkan itu antara jalan sama nomor aja sudah beda,” ucap dia.
Deny menambahkan, warga memilih bertahan karena menilai terdapat kekeliruan dalam objek eksekusi yang dilakukan pengadilan.
“Jadi kalau dibilang jalan Jawa Blok C sekian, silakan saja kosongi karena rumahnya enggak ada, tetapi rumah itu ada di jalan yang lain. Ini institusi negara, ini pengadilan, masa dia keliru. Jadi ini yang mau kita lawan,” ungkapnya. (ASW)
