Distaru Kota Bekasi Tertibkan 11 Bangli di Pekayon Jaya

PILAR BEKASI.COM (KOTA BEKASI) – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) tertibkan 11 bangunan liar (bangli) yang berdiri dilahan milik PT. Jasamarga di Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya,Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa(21/10/25).

Kasi Pengawasan dan PengendalianDistaru Kota Bekasi, Beni Tarmuji,mengatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut, yang didominasi warung, toko,bengkel, dan rumah makan, berdiri di atas Iahan milik PT. Jasamarga dengan panjang 300-400 meter.

“Kegiatan penertiban bangunan liar dan pengamanan aset negara ini berjalan lancar berkat proses sosialisasiyang telah dilakukan sejak dua bulan sebelumnya.” ungkap Tarmuji.

Tarmuji juga menyampaikan warga tidak ada yang protes,karena regulasi sudah kita berikan.Pertama sosialisasi, kedua surat peringatan, ketiga pembongkaran mandiri.Sudah kita lakukan semua.

“Penertiban bangunan liar yang berdiri dilahan milik PT. Jasamarga,melibatkan dua unit alat berat untuk membongkar struktur bangunan,kelancaran ini adalah buah dari penegakan aturan bertahap yang memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri,”ujarnya.

Pasca penertiban,mengenai rencana pemanfaatan lahan milik PT. Jasamarga yang sudah ditertibkan, Distaru akan berkoordinasi dengan Dinas Bina Margadan Sumber Daya Air (BMSDA) ,pungkasnya.(ASW)