7 Tahun Warga Mendambakan Masjid Al Ahdhar Dibangun,Wali Kota Tegas Terhadap Pengembang Green Park

PILAR BEKASI.COM (Pondok Melati) – Wali Kota Bekasi Dr.Rahmat Effendi pagi tadi didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi Tri Adhiyanto,Camat Pondok Melati Ika S.IP mendatangi lokasi pembangunan Masjid Al Ahdhar yang berada di lingkungan Perumahan Green Park, Jalan Boulevard Blok B3, Kecamatan Pondok Melati,Kota Bekasi .

Wali Kota Bekasi tegas mengatakan Pemerintah tidak akan mentelolerir pengembang yang mempersulit proses penggunaan fasos fasum untuk rumah ibadah,Apalagi Masjid.”Pengembang tidak boleh main-main,fasos fasum itu adalah hak pemerintah untuk penggunaannya,tujuh tahun warga sekitar mendambakan adanya masjid di lokasi ini.” Ungkapnya.

Apa yang harus dilakukan secara administrasi dari pihak warga sudah dilakukan dan seluruh surat-surat serta berkas perizinan sudah tersedia.”Mulai dari site plan (izin rencana tapak) sampai dengan SK pendirian masjid sudah dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi,kenapa pengembang mempersulit lagi dan saya tidak main-main,apalagi ini masjid yang dipergunakan untuk beribadah,sekali lagi saya katakan saya akan murka bila ada pengembang menghalang-halangi pembangunan Masjid,ini hak pemerintah yang menentukan.”tegas Rahmat Effendi.

Lebih lanjut Rahmat Effendi mengatakan dirinya telah menetapkan tanah fasos fasum ini untuk dibangun masjid Al Ahdar setahun yang lalu,jadi tidak ada lagi bahasa pengembang tidak korporatif.

Sementara itu Kadis PUPR Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan vaywa sebelumnya siteplan awal sudah ditenntukan luasan dan lokasi nya,namun pihak pengembang memgajukan surat keberatan kepada Wali Kota Bekasi bahwa sebagian tanah tersebut ada sebagian milik pengembang,untuk itu pihaknya akan mengukur ulang lahan fasos tersebut dan sesuai arahan Wali Kota Bekasi pembangunan masjid yang sudah mencapai 30 persen ini dapat terus di laksanakan oleh pihak DKM Masjid Al Ahdhar.(Sapta/Dimz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *