PILAR BEKASI.COM (KOTA BEKASI) – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air melakukan pengerukan pasca pembongkaran bangunan liar permanen dan semi permanen di atas lahan Perum Jasa Tirta (PJT) II di Jalan KH Muchtar Thabrani RW 02 Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara.
“Dinas BMSDA Kota Bekasi langsung mengeruk Saluran Sekunder Teluk Buyung setelah beberapa waktu lalu dilakukannya pembongkaran sebanyak 30 bangunan liar permanen dan semi permanen di atas lahan Perum Jasa Tirta (PJT) II, “kata Lurah Margamulya, Makpudin di sela pengerekukan,Kamis (28/8/25).
Makpudin menyampaikan, akibat ada bangunan liar pengerukan saluran sekunder Teluk Buyung selama ini menjadi sulit dilakukan,karena telah mengalami pendangkalan kedalaman dan penyempitan lebar.
“Saluran sekunder Teluk Buyung yang sebelumnya memiliki lebar 6 meter,kini mengalami penyempitan, rencana lebar saluran sekunder Teluk Buyung akan dikembalikan lebar 6 meter. Padahal sepanjang jalan inspeksi ini tidak boleh ada bangunan,” ungkap pria yang akrab disapa Mandor oleh kawan sejawatnya.
Sebelumnya,sekitar bangunan liar permanen dan semi permanen di atas lahan Perum Jasa Tirta (PJT) II,penertiban dilakukan dengan bantuan sebuah alat berat. Petugas Distaru Kota Bekasi,Satpol PP,Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara dengan pengawalan personil TNI dan Polri dan proses pembongkaran berlangsung lancar tanpa penolakan warga.(ASW)