PILAR BEKASI.COM (Bekasi Timur) – Atas dasar keinginan untuk menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Bekasi Timur.Maka Kecamatan Bekasi Timur meluncurkan layanan call center yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kebutuhan informasi akan layanan publik.
Sekretaris Kecamatan Bekasi Timur,Asti Riswiwayanti mengatakan Silakan bagi masyarakat kecamatan Bekasi Timur dapat mengakses nomor (021) 8265 2855 untuk melayangkan pertanyaan atau keluhan layanan publik dan melalui layanan ini warga dapat melakukan pengaduan dan informasi pelayanan kapan pun selama jam kerja mulai dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Menurut wanita yang akrab di sapa Asti oleh teman sejawatnya,Call center tersebut bisa menjadi pusat pengaduan masyarakat Bekasi Timur, rencananya pada hari Selasa (6/6/2017) akan mulai aktif serta sementara hanya satu no telpon dahulu,tuturnya kepada pilarbekasi.com,Senin (5/6/2017).
“Selama ini warga masyarakat Kecamatan Bekasi Timur,selain datang langsung atau pun melalui surat dan warga sebelumnya juga bisa berinteraksi dengan Kecamatan Bekasi Timur melalui twitter,web dan facebook.Namun penggunaan media tersebut dirasa kurang interaktif.Dengan call center lebih interaktif dan bisa dihubungi selama jam kerja,” tambahnya.
Asti mengungkapkan,dirinya sudah sejak lama mengkonsep layanan pusat pengaduan atau Call Centre ini.”Dengan akan adanya layanan pengaduan ini, semoga kualitas pelayanan semakin baik di Kecamatan Bekasi Timur,ujar Wanita yang pernah menjabat sebagai Lurah Kayuringin Jaya.
Asti menyebutkan,layanan Call Centre menjadi program perdana di kecamatan Bekasi Timur, karena langkah ini sangat penting,untuk menampung berbagai keluhan dari masyarakat.”Keluhan-keluhan itu, di antaranya bidang pelayanan hingga laporan adanya konflik di tengah masyarakat.” tambahnya
Kami akan siagakan beberapa staf untuk pelayanan ini,dan bertugas menampung keluhan dan menyampaikan informasi di program Call Center ini,setelah keluhan-keluhan itu ditampung, kemudian akan diteruskan kepada aparatur dan ditindak lanjuti sesuai tupoksi dari Kepala Seksi di Kecamatan atau para Lurah dan akan sampaikan ke UPTD yang berada d Kecamatan bila menyangkut tugas nya,karena sinergitas harus terus berjalan dalam melakukan koordinasi dalam bekerja dan menikdak lanjuti keluhan-keluhan warga masyarakat yang ada di Kecamatan Bekasi Timur.
Lanjutnya,dengan adanya layanan Call Centre,masyarakat tidak perlu bolak balik datang ke Kantor Kecamatan Bekasi Timur,dengan melalui nomor telepon yang telah ditentukan bisa mempermudah proses komunikasi dan informasi yang dibutuhkan oleh warga masyarakat Kecamatan Bekasi Timur.
Asti mengaku akan terus melakukan pembenahan baik itu pelayanan atau hal lainnya.”Kami terus membuka diri,dengan menerima kritik dan saran dari masyarakat. Dengan harapan, masyarakat juga memperhatikan etika serta fakta yang sesuai di lapangan,” harapnya.
Dengan terobosan dan inovasi layanan Call Centre,ia pun berharap program itu berhasil dan dapat mengevaluasi setiap saat kinerja pelayanan di kantor Kecamatan Bekasi Timur.(Sapta)
