PILAR BEKASI.COM (KOTA BEKASI) – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan pembongkaran 12 bangunan yang berdiri milik Pemerintah Kota Bekasi,karena lahan tersebut rencana untuk pembangunan gedung Sub Sektor Pemadam Kebakaran Kecamatan Pondok Gede.
Sebelum dilakukan pembongkaran pada hari Kamis (17/10/24), Dinas Tata Ruang sudah melakukan upayapemberian surat peringatan Nomor 600.3 .3.1/2609 /Distaru. Dalru tanggal 30 September 2024 dan perintah bongkar sendiri Nomor 600.3.3.1/ 2665/Distaru. Dalru tanggal 04 Oktober 2024.Karena para pemilik bangunan mengabaikan surat peringatan,maka dilakukan pembongkaran paksa berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor : 800. 1.11. 1/5738/Distaru. Dalru tanggal 15 Oktober 2024.
Distaru Kota Bekasi turut bersama aparat kepolisian dan anggota Kodim eksekusi dan bongkar bangunan liar di wilayah Pondok gede,saat Pembongkaran tersebut tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan liar.
Saat dijumpai media pilarbekasi.com Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dzikron menjelaskan bahwa bangunan itu berdiri di atas lahan Pemkot, dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dzikron pun menjelaskan bahwa lahan tersebut akan diperuntukan untuk Kantor Pemadam Kebakaran Wilayah Pondokgede.
“Kami kerjakan sesuai aturan. Melalui surat pemberitahuan dan peringatan sebanyak 3 kali dan Hari ini kita eksekusi,” ungkap Dzikron kepada awak media.
Tindak pembongkaran ini sebagai bentuk tindak tegas Pemkot Bekasi untuk menerapkan kedisiplinan kepada warga mengenai perizinan dan administratif,agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Serta penerapan dan penetapan tata ruang kota,pungkasnya.(ASW)
