PILAR BEKASI.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Para tersangka dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.”Kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/26).
Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan,KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan (8) orang sebagai
tersangka, sebagai berikut:
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
Untuk tiga tersangka lainnya adalah LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon, serta ERW dan MF selaku pihak swasta yang diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20
hari pertama sejak 15 September sampai denganĀ 4 Oktober 2026. Penahanan
dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih
KPK Jakarta.” terang Taufik.
Taufik pun mengatakan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,uang tunai di rumah Sdr. ARF yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni: Rp31,86 miliar (Rupiah), USD2.611.500 (Dolar Amerika Serikat), SGD1.974.500 (Dolar Singapura),SAR910 (Riyal Arab Saudi),RM981 (Ringgit Malaysia).
KPK juga menyita sejumlah uang tunai dari rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV), Zimamun Ni’am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Sontang Coin Manurung sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Berikut ini rinciannya:
– Uang tunai di rumah LEV sejumlah Rp 896 juta
– Uang tunai di rumah ZNM sejumlah Rp 8 juta
– Uang tunai di rumah SON sejumlah Rp 49,5 juta
Taufik mengatakan atas perbuatannya, terhadap Sdr. ADR bersama-sama dengan Sdr. LEV selaku pihak pemberi, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal
20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
“Sementara terhadap Sdr. SON bersama-sama dengan Sdr. ERW; serta Sdr. LMP bersama-sama dengan Sdr. ARF, Sdr. FEZ, dan Sdr. MF, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023,”jelasnya kepada awak media dalam konferensi pers,Selasa (15/9/26).
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(Najwa Aaliyah)
