PILAR BEKASI.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi penindakan tersebut, tim penyidik mengamankan sebanyak 17 orang yang terdiri dari unsur pejabat pertanahan hingga pihak swasta.
Penyelidikan mendalam kini tengah mengarah pada keterlibatan pengembang properti terkemuka, Summarecon, serta jajaran pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penindakan ini menyasar indikasi penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Di antara belasan pihak yang diamankan, terdapat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
KPK menegaskan seluruh pihak masih menjalani pemeriksaan intensif untuk memetakan konstruksi perkara secara utuh.
Lembaga antirasuah tersebut memastikan bahwa penanganan kasus masih berada pada fase penyelidikan.
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara. Nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidana untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi. Ekspose resmi akan menentukan penetapan status hukum para pihak. (Najwa Aaliyah)

