PILAR BEKASI.COM (KOTA BEKASI) — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol yang terjadi sepanjang 1 hingga 20 Agustus 2026. Dari enam perkara yang diungkap, polisi mengamankan 11 pelaku, dengan satu tersangka masih menjalani proses asesmen psikis.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Lobby Halaman Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (20/8/2026).
Enam kasus tersebut meliputi dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pondok Gede dan Bekasi Utara, satu kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di Bekasi Selatan, pencurian modul Universal Baseband Processing (UBBP) pada perangkat BTS di Bekasi Selatan, kasus penganiayaan di Bekasi Selatan, serta pengeroyokan di Bekasi Barat.
Dalam kasus begal, polisi menangkap tiga pelaku yang diduga memiliki peran berbeda. Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Salah satu pelaku diduga mengikuti korban, pelaku lainnya menodongkan airsoft gun, sementara pelaku lain mengambil barang milik korban berupa dompet dan telepon seluler.
Polisi juga mengungkap kasus curanmor yang memanfaatkan kelengahan korban.Salah satu modusnya, pelaku memanfaatkan sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci masih melekat pada kendaraan.
Sementara itu, kasus pencurian modul UBBP pada BTS diduga melibatkan sindikat. Menurut polisi, para pelaku telah beroperasi di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Timur, Tangerang hingga Karawang. Sebagian barang hasil curian disebut telah dijual kepada penadah.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan masing-masing perkara.
Kombes Pol. Putu Kholis menyebut motif ekonomi menjadi salah satu latar belakang dominan dalam tindak pidana yang diungkap. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan masyarakat dan memilih waktu tertentu, seperti malam hingga dini hari.
Atas pengungkapan tersebut, Polres Metro Bekasi Kota menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman pidana terhadap para tersangka berbeda-beda sesuai dengan jenis dan konstruksi perkara.
Hukuman yang dikenakan mulai dari dua tahun hingga lebih dari 10 tahun penjara.
Polisi dorong partisipasi warga Putu Kholis mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana.
Menurut dia, partisipasi warga menjadi salah satu unsur penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Keamanan, kata dia, tidak semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian.
Kolaborasi antara masyarakat, kepolisian, pemerintah daerah, dan TNI perlu terus diperkuat agar gangguan keamanan dapat dicegah sejak awal.
Polres Metro Bekasi Kota juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan layanan darurat kepolisian 110 apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang membutuhkan respons polisi.
Layanan tersebut dapat digunakan secara gratis.
Tak hanya menangkap pelaku,selain mengungkap enam perkara kriminal, Polres Metro Bekasi Kota juga akan memberikan apresiasi kepada sejumlah komunitas warga yang dinilai aktif membantu menjaga keamanan lingkungan.
Penghargaan tersebut ditujukan kepada komunitas yang berperan dalam menjaga keamanan, mencegah penyalahgunaan obat-obatan keras, hingga meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Apresiasi itu rencananya diberikan bertepatan dengan upacara peringatan Hari Juang Polri, Jumat (21/8/2026).
Rangkaian pengungkapan kasus dan penghargaan terhadap warga tersebut menunjukkan bahwa penanganan kriminalitas tidak berhenti pada penindakan.
Di tengah dinamika Kota Bekasi, kepolisian juga berupaya membangun lapis pencegahan dengan menempatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem keamanan bersama.(ASW)
