PILAR BEKASI.COM (KOTA BEKASI) – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Kabid Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian,JHS sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, Rabu (15/07/2026)
Pantauan di lokasi sekitar pukul 17.20 WIB, Juhansa keluar dari gedung Kejari Kota Bekasi dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan tipikor. Dengan kawalan ketat petugas, ia hanya tertunduk saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah bersiap di halaman kantor kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyampaikan bahwa uang tersebut diminta kepada seorang pengelola berinisial HAK dalam rangka alih nama pengelolaan MCK.
“Permintaan uang dilakukan dalam tiga tahap, dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai,” ungkap Ryan kepada awak media.
Hingga kini penyidik telah memeriksa 22 saksi dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, serta pihak terkait lainnya. Selain itu, penyidik juga menyita 69 barang bukti, di antaranya dokumen, dua unit telepon genggam, alat komunikasi, dan satu unit komputer, jelasnya.
“Atas tindakan nekatnya tersebut, Juhansa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.”terangnya.
Ryan menegaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan pencarian alat bukti dan penyusunan berkas perkara sesuai hukum acara pidana.
“Proses ini akan difokuskan agar berkas perkara layak dilimpahkan ke pengadilan dan penyidikan masih terus berjalan. Kejari Kota Bekasi akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.”tegasnya.
Apabila kemudian hari ditemukan bukti adanya pihak yang turut menerima atau menikmati aliran dana maupun memiliki peran dalam perkara tersebut, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.(ASW)
