PILAR BEKASI.COM (BANDUNG) – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar yang dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020.
Selain Eddy Marwoto, Kejati Jabar turut menetapkan tersangka terhadap mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dana hibah Rp 6,5 miliar tersebut dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020.
“Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung,” kata Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Dwi menjelaskan kepada awak media,kasus ini berawal dari penerimaan dana hibah oleh Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020.
“Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab,” tutur Dwi.
Ia menambahkan, kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung.
Pada tahun 2017 dan 2018, tersangka DNH telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif dan pada tahun 2020, tersangka EM juga meloloskan biaya representatif dan honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung.
“Selain itu, tersangka EM juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif,” ucapnya.
Menurut Dwi, perbuatan para tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar 20 persen dari dana hibah Rp 6,5 miliar yang telah dicairkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
