Sempat Mangkir, Akhirnya Kadiskannak Purwakarta Ditahan Kejari Purwakarta

PILAR BEKASI.COM (PURWAKARTA) – Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskannak) Purwakarta, Siti Ida Hamidah (SIH) sempat mangkir pemanggilan sebagai tersangka, akhirnya kini resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat diwawancarai oleh awak media Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengatakan yang bersangkutan sempat mangkir pada pemanggilan pertama lantaran meminta izin menghadiri pernikahan anaknya.

“Tersangka yang satu ini sudah dipanggil satu minggu yang lalu, tetapi belum datang. Kami melakukan pemanggilan kembali, dia datang. (Sebelumnya) tidak hadir memang ada surat kepada kami tidak hadir karena ada pernikahan anaknya,” jelas Martha, Kamis (12/6/2025).

Siti Ida Hamidah langsung ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kamis (12/6/2025) malam, setelah diperiksa selama 7 jam terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha budi daya ikan skala kecil tahun anggaran 2023.

Kini Siti Ida Hamidah ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta, menyusul enam tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.

Keenam tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan oleh penyidik adalah:
1. Dian Herdian (pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK).

2. Intan Riyani (kabid perikanan budidaya sekaligus pejabat pembuat Komitmen atau PPK).

3. Ramdan Juniar (perantara non-ASN).

4. Andri (kontraktor).

5. Tata (panitia lelang).

6. Dhiar Eko Prasetyo (penyedia barang dan jasa).

Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi program budi daya ikan di Purwakarta.(*)