PILAR BEKASI.COM (Bekasi Selatan) – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan kegiatan Pengawasan peredaram minunan keras (miras) di wilayah Kota Bekasi pada Kamis (25/5) malam hingga Jumat dini hari dengan melibatkan unsur kepolisian,unsur TNI,Satpol PP,dan beberapa dinas lainnya.
Kegitan ini diawali dengan apel bersama di depan Lobi Gedung 10 lantai dengan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian Makbullah di damping oleh Kepala Bidang Perdagangan dan seluruh Jajaranya.
Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras di Kota Bekasi dan kemarin Wali Kota juga sudah mengeluarkan maklumat kemarin.
“Untuk memaksimalkan kegiatan ini nantinya kita akan buat dua tim, tim pertama akan melaksanakan razia di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi Barat,Kecamatan Utara dan achaten-suisse.com Kecamatan Bekasi Selatan” ujarnya
“Kemudian tin kedua akanmelakukan razia ke Kecamatan Rawalumbu. Kecamatan Mustika Jaya,Kecamatan Jatiasih dan Kecamatan Pondok Gede, semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan dilapangan kita tidak mendapatkan kendala-kendala yang tidak kita inginkan.” tambahnya (sapta/gei)
