PILAR BEKASI.COM (Pondok Melati) –Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi menggelar Sosialisasi pelayanan perizinan Tahun Anggaran 2017 di aula kantor Kecamatan Pondok Melati,Senin (22/5/2017) kemarin.
Dengan narasumber Pertama oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Jasa Usaha DPMPTSP Kota Bekasi,Kori Altea dan Kedua Kepala Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas PUPR Kota Bekasi,Dzikron.Dalam kegiatan ini warga masyarakat diberi berbagai materi penyuluhan mengenai penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu, mulai dari sosialisasi investasi, layanan perizinan dan non perizinan.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Jasa Usaha DPMPTSP Kota Bekasi,Kori Altea mengatakan sebetulnya kegiatan ini rutin diadakan oleh pihak Kecamatan, dan rutin tiap tahun itu ada.”Momen sosialisasi pada tahun ini sangat pas karena adanya kelembagaan baru,SOP banyak yang direvisi dan termasuk beberapa regulasi banyak yang baru.” Ungkap Kori kepada pilarbekasi.com.
Menurutnya warga masyarakat ini masih bingung dalam pengurusan perizinan-perizinan,seperti izin prinsipkan baru di Kota Bekasi.Seperti izin gangguan (HO) ditiadakan,kita bersama tim teknis ini sedang mencari solusi mekanisme apa yang mengganti izin gangguan (HO),tutur wanita berhijab yang pernah menjabat Sekretaris Camat Bekasi Selatan.
“Karena Izin gangguan (HO) berkaitan dengan warga masyarakat yang ada didekat pelaku usaha,jadi ini sangat penting sekali dan mereka para pelaku usaha harus meminta persetujuan warga masyarakat sekitar usaha dengan mekanisme yang diatur misalkan surat izin tetangga atau surat pernyataan dari warga masyarakat sekitar yang tidak keberatan dengan usaha yang dibuka pelaku usaha tersebut.”paparnya.(Sapta)
